Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ‘Tokoh Penegak Hukum Humanis’
Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dianugerahi penghargaan ‘Tokoh Penegak Hukum Humanis’ dalam acara Detikcom Awards 2024 yang diselenggarakan di The Westin Jakarta, pada Kamis, (17/10).
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi ST Burhanuddin dalam melakukan reformasi di Korps Adhyaksa, khususnya dalam menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis.
Selama masa jabatannya, Jaksa Agung dinilai berhasil memperkenalkan berbagai program penting, termasuk penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, pendirian rumah restoratif, dan balai rehabilitasi.
Inisiatif-inisiatif ini dianggap memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama dalam mewujudkan keadilan bagi kelompok rentan.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Detikcom atas penghargaan yang diberikan.
“Terima kasih kepada media Detikcom, karena tanpa kehadiran media, kerja apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.
Penghargaan ini menambah daftar penghargaan yang telah diterima Jaksa Agung, yang kini mencapai total 50 penghargaan.
Peran penting ST Burhanuddin dalam penegakan hukum diakui melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aturan ini memudahkan masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk merasakan pendekatan humanis dari penegak hukum, sekaligus menciptakan kepastian dan manfaat hukum yang nyata di lapangan.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menyelesaikan lebih dari 6.000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, sebuah langkah terobosan yang dipuji sebagai inovasi brilian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)