JAM-Intel Kejagung Resmikan RS Adhyaksa Banten
Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Banten, melaporkan proses pembangunan dan peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten di Serang, Banten.
Peresmian ini menjadi langkah konkret Kejaksaan RI dalam menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur tentang kesehatan yustisial dan pembangunan fasilitas kesehatan oleh institusi penegak hukum.
Dalam keterangannya, JAM-Intelijen menegaskan bahwa pendirian rumah sakit ini merupakan wujud kepedulian Kejaksaan RI terhadap masyarakat Banten.
“Kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa Banten adalah bagian dari upaya kami untuk menjalankan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengamanatkan penyelenggaraan kesehatan yustisial. Rumah sakit ini tidak hanya memberikan layanan kesehatan umum, tetapi juga mendukung kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan,” ujarnya, Jum’at (27/9).
RS Adhyaksa Banten dirancang untuk memberikan layanan kesehatan paripurna kepada masyarakat luas, dengan fitur khusus yang mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Beberapa fasilitas yang disediakan di antaranya:
- Fasilitas Pembantaran: Memudahkan perawatan dan pengobatan bagi individu yang sedang menjalani proses pidana.
- Fasilitas Assessment dan Rehabilitasi: Khusus untuk pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Fasilitas Laboratorium Forensik: Untuk pengujian mandiri yang membantu pengambilan keputusan dalam perkara hukum.
Rumah sakit ini juga menawarkan layanan unggulan seperti Oncology Center, Trauma Center, layanan kesehatan untuk ibu dan anak, serta Centralized Medical Check-Up dan Wellness Center.
Selain itu, layanan medik umum, spesialis, dan sub-spesialis juga tersedia untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Banten, khususnya di Kabupaten Serang.
Dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 14 hektare, RS Adhyaksa Banten yang merupakan aset hasil rampasan dari tindak pidana korupsi, ditambah hibah dari Pemerintah Provinsi Banten. Lokasinya berada di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Kami telah memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan untuk operasionalisasi rumah sakit ini, dan semua peralatan medis, furnitur, serta interior sudah sesuai dengan standar perumahsakitan,” tambah JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen juga menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang mendukung berdirinya Rumah Sakit Adhyaksa Banten, termasuk kementerian, lembaga, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Dukungan dari semua pihak, termasuk warga Banten, sangat diperlukan agar rumah sakit ini dapat beroperasi secara optimal dan mendukung penegakan hukum yang efektif serta peningkatan kesehatan masyarakat,” tutup Reda Manthovani. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)