Kejagung Periksa Para Saksi Dua Kasus Korupsi Besar
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terus melakukan penyidikan terhadap dua kasus korupsi besar yang tengah menjadi perhatian publik.
Dalam kasus pertama, Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, khususnya di ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kedua saksi tersebut adalah DP, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KSO WA pada tahun 2017, dan YHP yang merupakan Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terlibat dalam persetujuan desain Tol Japek II Elevated periode 2017 hingga 2019.
Saksi-saksi ini diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka DP, yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Kasus kedua yang juga mendapat sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DPG dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada hari yang sama, Kejagung memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah JR, pemilik saham PT MCI, SM yang merupakan Building Manager PT, kemudian AN karyawan PT MCI, dan YPW merupakan Legal PT KAT.
Keempat saksi diperiksa untuk menguatkan pembuktian terkait korporasi yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan TPPU, termasuk PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan beberapa entitas lainnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menyelesaikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di Indonesia. (Gate 13/Foto: Istimewa/Humas)