Kemenlu Berhasil Pulangkan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara resmi menyerahterimakan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) wanita dengan inisial SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur.
SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan di tingkat pertama.
Secara internal, KBRI Riyadh membentuk tim advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Dilansir portal resmi kemlu.go.id, Kamis (12/9), dalam kurun waktu sebelas bulan, tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Melalui serangkaian sidang, hakim pengadilan pertama membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh hakim pengadilan banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan pihak imigrasi telah memulangkan SBB pada Minggu 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga.
SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Sepanjang tahun 2024 (per Juli 2024), Kemlu telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati dengan bebas murni maupun turun hukuman penjara yang mayoritas berada di Malaysia. Jumlah PMIB naik, yang sebelumnya sebanyak ada 19 WNI. Saat ini, pemerintah sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada tahun 2024, Kemlu juga telah menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri (Kepmenlu) nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. (Red/Gate 13/Foto: Ilustrasi/Istimewa)