Rakornas Bidang Hukum Kemendagri Digelar di Bali
Denpasar – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri dilaksanakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (9/10).
Mengusung tema pembangunan hukum nasional menuju Indonesia maju, kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) dan lembaga yudikatif untuk mendiskusikan isu-isu strategis terkait penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat.
Kepala Biro (Karo) Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raden Gani Muhammad mengatakan, bahwa kegiatan rakornas bidang hukum tersebut bertujuan agar menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan dengan mudah.
“Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas kedinasan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Sedangkan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyambut baik pelaksanaan Rakornas Bidang Hukum Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut.
Dirinya menyampaikan bahwa keberadaan Biro Hukum sebagai unit kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
“Pelaksanaan tugasnya tidak sebatas hanya menjalankan fungsi hukum untuk mengawal berbagai produk hukum namun juga untuk membantu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi, termasuk memperkuat landasan hukum atas inovasi daerah guna meningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegasnya.
Mahendra Jaya berharap Biro Hukum kedepannya dapat bertransformasi menjadi lebih kuat dalam melakukan advokasi, pembinaan dan pelayanan hukum.
“Serta penanganan perkara yang semakin dinamis dan kompleks termasuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara disisi lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa persoalan hukum di lingkungan pemerintahan banyak sekali.
“Karena produk-produk hukum yang dibuat oleh kementerian atau lembaga termasuk Kemendagri serta pemerintah daerah itu turunannya sangat banyak sekali. Ribuan!,” katanya.
Ia mencatat dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 saja telah terdapat 892 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan daerah ke pihak Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
“Sementara Kemendagri sendiri telah menyusun 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), 138 intruksi Mendagri dan 169 Surat Edaran (SE), serta Surat Edaran bersama menteri lainnya,” terang Tito.
Selain itu, sambungnya, juga terdapat 27 perkara di Mahkamah Agung (MA), 97 perkara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan 157 perkara di Pengadilan Negeri (PN).
“Peran dan fungsi biro hukum sangat penting dalam membantu memberikan pendapat hukum untuk Menyusun kebijakan-kebijakan terutama yang berdampak luas ke masyarakat,” imbuh Mendagri Tito Karnavian.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Yulius, yang mengampaikan sambutan kunci (keynote speaker) mengenai pandangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam memandang warga negara sebagai subjek hukum dan pelaksanaannya. (Gate 13/Foto: Ist.)