Satgassus Polri Temukan Banyak Petani di NTT Tak Terima Pupuk Subsidi
Jakarta – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk pada periode 18-22 Juni 2024 di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasilnya, ribuan petani yang memenuhi kriteria untuk menerima pupuk subsidi tidak mendapat haknya.
“Karena belum terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” ujar Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Hotman Tambunan, dikutip portal Humas Polri, Senin (24/6).
Menurut Hotman, hal itu disebabkan kerena data nomor induk keluarga (NIK) petani belum selaras dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil). Selain itu, ia mengatakan, sampai periode Juni 2024 masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank kepada petani.
Temuan ini, membuat Hotman menyarakan, agar penebusan pupuk subsidi di NTT cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk periode tahun depan. Temuan lain yang membuat banyak petani di dua kabupaten itu tidak menerima pupuk subsidi adalah keterbatasan kios untuk menebus pupuk.
“Satgasus menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani,” ujar dia.
Temuan lainnya, antara lain, distributor dan kios banyak yang belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios dan banyak temuan penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administras.
Perlu diketahui, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Satuan ini dibentuk secara khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022. (Gate 13/Foto: Ist.)