Kasus Suap, 3 Hakim 1 Pengacara Digeledah dan Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu orang oknum pengacara pada Rabu (23/10).
Tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.
Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum (pidum) di PN Surabaya atas nama Terdakwa RT.
Sebagai informasi, Terdakwa RT divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang saat itu ditangani oleh tersangka ED, HH dan M. Kemudian ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,190 miliar, USD 451.700, SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi yang ditemukan di rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa handphone yang ditemukan di lokasi apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.
Tim Penyidik menemukan juga menemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik di lokasi apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, Jawa Tengah, Tim Penyidik menemukan uang tunai USD 6.000, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Sementara di lokasi apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang Gayungan Surabaya, Jawa Timur, Tim Penyidik Kejaksaan mendapati temuan uang tunai sebesar Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Terakhir Tim Penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp21 juta, USD 2.000, SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik dari oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan oknum Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berupa suap dan gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung, dengan dugaan telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)