Tim Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Denpasar |
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Minggu (27/10), berhasil menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur (27) yang merupakan terdakwa atau terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Gregrorius Ronald Tannur selaku terpidana dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama tahun.
Penangkapan Ronald Tannur oleh Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya terjadi sekira Pukul. 14.10 WIB di kediaman Terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Kemudian dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah terpidana Ronald Tannur dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh seorang asisten rumah tangga (ART).
Sekira Pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan kemudian langsung dibawa menuju ke kantor Kejati Jatim. Tepat pada Pukul 15.40 WIB Ronald Tannur tiba di kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.
Eksekusi penangkapan tRonald Tannur buah hasil dari kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana tersebut, sesaat setelah Putusan Kasasi dari MA sehingga pelarian terpidana Ronald Tannur berakhir di Surabaya.
Usai diamankan, selanjutnya terpidana Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Medaeng, Jatim. (Sigit/Foto: ist./Humas)