Kasus Tipikor dan TPPU, Kejagung Periksa Serangkaian Saksi
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada Kamis, 14 November 2024. Pemeriksaan ini terkait beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sektor perkebunan, perdagangan, perkeretaapian, serta penanganan perkara.
Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Saksi yang diperiksa adalah SND, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang, dan RI, seorang wiraswasta. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dalam PT Duta Palma Group, yakni PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT AP, dan PT DP, yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum terkait usaha perkebunan kelapa sawit. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Selanjutnya, Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah TSC dari PT Jujur Sentosa, GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI pada masa itu, dan IA, Head Legal PT Kebun Tebu Mas. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka TTL dan pihak lainnya yang diduga mendapat keuntungan dari proses importasi gula. Tim Jaksa Penyidik menelusuri lebih dalam untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.
Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 hingga 2023. Kedua saksi adalah AS dan RAK, yang keduanya merupakan bagian dari Tim Reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan tersangka PB dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.
Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Saksi yang diperiksa adalah MW, ibu dari Terpidana Ronald Tannur, terkait dugaan keterlibatan tersangka ZR dan pihak lainnya dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi penanganan kasus pada tahun 2023 hingga 2024.
Komitmen Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi
Melalui rangkaian pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang merugikan negara serta merusak integritas di berbagai sektor. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sehingga penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Sigit/Foto: Ist.)