DPR RI Lantik Timwas Intelijen, Pengamat: Tindak Lanjut UU Nomor 17 Tahun 2011
Jakarta – DPR RI secara resmi melantik Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang memiliki fungsi mengawasi kinerja intelijen negara, Kamis (512).
Pengamat Intelijen dan Militer Susaningtyas Kertopati NH menanggapi bahwa Pembentukan Timwas Intelijen DPR RI ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Intelijen di Indonesia terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator, Bais di TNI, dan Baintelkam di Polri. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 43 ayat 2 UU itu disebutkan, pengawasan eksternal penyelenggara intelijen negara dilakukan oleh komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.
“Timwas Intelijen ini sudah ada sejak disahkannya UU Intelijen tahun 2011. Saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Panitia Kerja (Panja),” ungkap wanita yang akrab disapa Nuning, Kamis (5/11).
Kelebihan dari Timwas ini, sambungnya, adalah terdiri dari berbagai sudut pandang karena anggotanya dari anggota DPR RI berasal dari parpol-parpol yang berbeda.
“Sedangkan kelemahannya karena terdiri dari anggota DPR RI maka keberadaannya jarang ada yang lama. Salah satu alasannya misalkan sebagai anggota belum tentu terpilih lagi, pindah komisi, atau berhalangan tetap atau wafat,” tukas Mantan anggota Komisi I DPR tersebut.
Nuning juga tidak menampik, bahwa eksistensi timwas ini secara positif dapat memberi masukan-masukan agar kinerja intelijen lebih baik.
“Namun di sisi lain bisa juga kadang membuat kinerja intelijen yang umumnya memiliki kompartementasi menjadi ‘agak ribet’ karena anggota timwas cenderung ingin proses intelijen itu terbuka,” terangnya.
Dosen Intelijen Maritim di Universitas Pertahanan (Unhan) dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tersebut menggarisbawahi, bahwa tidak semua bisa terbuka. “Tetap rahasia negara, harusnya diutamakan dalam Intelligence cycle,” tuturnya.
Disebutkan oleh Nuning, bahwa tugas intelijen negara sendiri adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini.
“Memastikan badan-badan intelijen beroperasi sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia (HAM),” tambahnya.
Terakhir Nuning menyampaikan bahwa intelijen juga bertugas mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara.
“Melakukan penggalangan dan pendalaman melalui proses elisitasi terhadap suatu kasus dan masalah yang dianggap dapat menimbulkan gangguan nyata bangs,” pungkasnya. (Sigit/Foto: Ist.)