Kasus Suap RT, JAM-Pidsus Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU
Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi (tipikor).
Perkara pemufakatan jahat tipikor suap dan atau gratifikasi tersebut melibatkan tersangka ZR yang berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan terpidana RT.
Serah terima tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, pada Kamis (16/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dalam siaran persnya, Kamis (16/1), menyampaikan bahwa tersangka ZR dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
ZR disangkakan dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” katanya.
Ditambahkan oleh Kapuspenkum Harli Siregar, tersangka juga dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada kesempatan tersebut, Kejagung juga mengumumkan bahwa Surat Penunjukan JPU (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 telah diterbitkan pada 16 Januari 2025, dan tersangka ZR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.
“Sejak tanggal tersebut hingga 4 Februari 2025, tersangka ZR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025,” terangnya.
Selanjutnya, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) .
“Proses hukum terhadap Tersangka ZR akan dilanjutkan untuk memastikan tegaknya hukum dalam perkara ini,” tutup Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Sigit/Foto: Ist./Puspenkum)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.