Pemerintah

Jaksa Agung Tekankan Pencegahan Korupsi dalam Kepemimpinan Daerah

Magelang – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kepemimpinan daerah.

Dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, materi yang disampaikan oleh Jaksa Agung sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu Indonesia Emas 2045, yang bebas dari korupsi.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia telah meresahkan dan memberikan dampak buruk terhadap perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Jaksa Agung.

Dalam arahannya, Jaksa Agung juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi.

Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya untuk menjadi Bupati atau Walikota dapat mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. Fenomena ini, menurut Jaksa Agung, dapat menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara.

Sebagai langkah pencegahan, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah, serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” imbuh Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi untuk mencegah korupsi, salah satunya melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.

PPS dilaksanakan melalui kegiatan intelijen dan pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan nasional dan daerah.

Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa kasus besar yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan, termasuk korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa.

“Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan membangun sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pemberantasan korupsi.

“Saya berharap agar ke depannya, para unsur pimpinan dan lembaga di daerah dapat memperkuat sinergi, khususnya melalui forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA), untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” pungkas Jaksa Agung. (Sigit/Foto: Ist./Puspenkum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *