Politik

Kekerasan yang Dialami Hakim PA Batam, Bukti Sistem Keamanan Bagi Hakim Belum Memadai

Padahal, negara harus memberikan jaminan keamanan bagi hakim sebagaimana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009

Batam – Peristiwa yang memprihatinkan kembali dialami oleh seorang hakim, yaitu kekerasan berupa penusukan pada tangan sebelah kanan seorang Hakim Pengadilan Agama (PA) Batam Gusnahari oleh pihak tak dikenal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/3) sekitar pukul 07.15 WIB di Perumahan Cipta Garden, RT 1 RW 15, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Belum diketahui motif dari kekerasan tersebut. Kejadian berawal di saat Gusnahari hendak menuju parkiran mobil yang jarak dari rumahnya sekitar 100 meter dan hendak berangkat bekerja.

Tiba-tiba, datang seseorang dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang Gusnahari, serangan tersebut mengenai tangan bagian kanan.

Berdasarkan informasi dari Ketua PA Batam Mahyuda, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan dan visum.

“Yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dirawat dan saat ini luka-luka yang bersangkutan telah dijahit. Juga dilakukan visum untuk bukti-bukti pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahyuda menjelaskan, bahwa menurut keterangan dari korban bahwa pelaku penikaman dilakukan oleh dua orang.

Satu orang menyerang korban dan pelaku lainnya bertugas menunggu di motor. Setelah terjadi penikaman, pelaku langsung menuju kawannya yang berada di motor dan langsung kabur begitu saja.

“Setelah penikaman, pelaku yang memakai helm langsung menuju motor dan sudah ditunggu oleh satu orang yang mengendarai motor,” terang Ketua PA Batam.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Batam telah meneruskan perkara ini ke pihak kepolisian setempat guna mengejar pelaku penikaman.

Mahyuda juga mengungkapkan, bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Wakil Ketua PA Batam sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP,” jelasnya.

Menurut Mahyuda, sebelum kejadian ini terdapat beberapa surat yang masuk terkait perkara yang sedang ditangani oleh yang bersangkutan.

Namun, hal tersebut belum bisa dipastikan menjadi motif dari kekerasan tersebut, karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Kejadian semacam ini tidak hanya sekali terjadi, adanya teror kepada hakim menunjukkan bahwa keamanan bagi hakim masih belum memadai. Padahal, negara harus memberikan jaminan keamanan bagi hakim,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Forum Silahturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) Syamsul Bahri mendorong Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto beserta jajaran, ataupun Pengurus Pusat (PP) IKAHI untuk merealisasikan jaminan keamanan bagi para hakim.

Menurutnya hal tersebut sebagaimana yang tertera pada UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman’. Namun, penerapan di lapangan masih belum ada realisasinya sama sekali.

“Harus ada kiat dan solusi cepat mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan dalam upaya mengayomi jaminan keamanan juga kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya, seperti yang disampaikan UU Nomor 48 Tahun 2009,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ilustrasi/Ist./Ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *