Hukum

PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah T Jadi 18 Tahun Bui dan Bayar UP Rp3,5 Triliun

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah T alias A dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV VIP itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp3,5 triliun.

Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan terdakwa T alias A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/3).

Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto, dengan anggota Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Mahdi.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” ucap majelis.

Dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa. Dan apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa.

Dan apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” putus majelis.

T merupakan terdakwa ke 12 yang hukumannya diperberat. Berikut 11 terdakwa lainnya:

1. HM. PT Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.

2. Mantan Dirut PT T MRPT. PT Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.

3. S, Direktur Utama (Dirut) PT RBT diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

4. HL. PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman UP kepada HL sebesar Rp900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara.

5. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT RA, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.

6. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa SG alias Aw (66). Di tingkat pertama, Aw dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Aw diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Aw juga diwajibk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.200.704.628.766,06, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.

7. Direktur PT SBS, RI (52). Di tingkat pertama, RI dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

8. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, EE (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.

9. KY alias B. Awalnya B hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsidair 6 bulan.

10. HT. Hukuman Dirut CV VIP itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan.

11. AA. Awalnya, General Manager (GM) Operation CV VIP AA dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). PT Jakarta lalu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Mh/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *