MA Luruskan Nama Ali Muhtarom di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) meluruskan nama Ali Muhtarom yang disebut-sebut dalam kasus vonis lepas perkara CPO. Sebab, terjadi kesalahan informasi yang diberitakan sejumlah media massa.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, bahwa berkenaan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara CPO pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Ali Muhtarom (AM), yang bersangkutan merupakan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Ia meluruskan informasi soal nama yang beredar di beberapa media massa. Terdapat sejumlah pemberitaan yang keliru yang menyatakan yang bersangkutan sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis.
“Ini adalah dua orang yang berbeda, adapun Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, saat ini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci,” ujar Sobandi, dalam keterangan persnya, Selasa (15/4).
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ketua PN Jaksel dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Para hakim tersebut diduga menerima uang suap berkaitan dengan kasus vonis lepas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. (Mh/Foto: Ist.)