Menkum Imbau Pelaku Usaha Tak Terprovokasi Isu Penolakan Royalti
Depok – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi untuk tidak membayar royalti, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat menjadi narasumber dalam kegiatan What’s Up Kementerian Hukum (Kemenkum) – Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (9/2).
Menurutnya, penikmat musik tidak perlu khawatir karena tetap dapat menikmati musik secara gratis melalui platform digital. Royalti atas pemanfaatan karya tersebut telah dibayarkan oleh platform melalui skema monetisasi iklan. Namun, hal itu berbeda dengan pelaku usaha seperti restoran, karaoke, dan hotel yang menggunakan musik untuk tujuan komersial.
“Penikmat musik tidak usah khawatir. Beda dengan pengusaha restoran, karaoke, hotel, yang menggunakan musik untuk komersial. Jangan ikut terprovokasi untuk tidak mau bayar royalti. Pasti yang tidak mau bayar adalah para pelaku usaha atau pengusaha,” ujar Supratman di hadapan peserta yang mayoritas mahasiswa.
Ia menambahkan, pengelolaan royalti saat ini memang belum maksimal, salah satunya disebabkan belum lengkapnya data.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki tata kelola royalti dengan transparansi dan akuntabilitas untuk teman-teman musisi dan seluruh ekosistem yang terlibat,” tandasnya.
Sementara itu, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual UI, Agus Sardjono, menilai pengelolaan royalti perlu didukung sistem data berbasis digital agar pendataan dan distribusi royalti lebih akurat.
“Sehingga nantinya, royalti yang dibayar sesuai dengan karya yang dipakai. Kemudian, perlu regulasi yang mendorong penggunaan lagu yang bersifat digital dan performing analog itu terdata,” jelas Agus.
Praktisi musik sekaligus vokalis Ariel NOAH menyebut pemahaman masyarakat tentang hak cipta masih perlu diperluas. Ia menilai edukasi mengenai hak cipta penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Memperluas wawasan hak cipta kepada masyarakat sangat perlu dilakukan, saat ini banyak yang belum tahu. Contohnya, banyak yang mengira performing rights adalah royalti yang harus dibayarkan hanya ketika manggung, padahal sebenarnya tidak,” terang Ariel.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menambahkan, harmonisasi antar pemangku kepentingan perlu diperkuat karena masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan serta mekanisme pembayaran royalti.
“Kadang bukan mereka tidak mau bayar, tetapi mereka tidak tahu. Mereka perlu didampingi,” ujar Marcell.
Sebelumnya, Rektor UI Heri Hermansyah mengapresiasi Kemenkum yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, isu royalti membutuhkan ruang dialog yang inklusif dan kolaboratif, mengingat industri kreatif merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
