Wamenkum: Hukum Acara Pidana Dibentuk untuk Lindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa hukum acara pidana dibentuk bukan semata-mata untuk memproses pelaku kejahatan, melainkan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/1).
Dalam pemaparannya, Wamenkum menyampaikan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana tidak diukur dari banyaknya kasus kejahatan yang terungkap, melainkan dari kemampuannya mencegah terjadinya kejahatan sekaligus melindungi hak individu.
“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Filosofis hukum acara pidana adalah melindungi hak asasi manusia,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej.
Wamenkum menjelaskan bahwa KUHAP sarat dengan antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan namun tidak boleh saling meniadakan.
Antinomi tersebut terletak pada doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana, di satu sisi, serta kewajiban melindungi HAM di sisi lain.
“KUHAP itu penuh dengan antinomi. Di satu sisi ada ius puniendi, hak negara untuk memproses dan menghukum. Di sisi lain, hukum acara pidana harus melindungi HAM. Oleh karena itu, KUHAP dibuat dengan pendekatan partisipan dari sudut pandang aparat penegak hukum, namun tetap harus melindungi HAM,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Wamenkum mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 60 pasal yang mengatur penyelidikan dan penyidikan. Namun, seluruh kewenangan penyidik dan penuntut umum wajib ditulis secara eksplisit, jelas, dan rinci dalam UU.
“Bukan dalam rangka memperbesar atau memperkuat kewenangan aparat penegak hukum. Justru aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar apa yang tertulis,” tegas Eddy Hiariej.
Menurut Wamenkum, karakteristik utama hukum acara pidana adalah sifat keresmian, sehingga seluruh kewenangan harus tertulis, jelas, dan ketat, serta tidak boleh ditafsirkan di luar apa yang secara tegas diatur.
“Kalau sifatnya resmi, maka harus tertulis, harus jelas, dan harus ketat. Ketat artinya tidak boleh ditafsirkan di luar yang tertulis,” sambungnya.
Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru
Wamenkum Eddy menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak boleh ditafsirkan secara merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, maupun narapidana, karena filosofi dasarnya adalah melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara.
Ia menyebutkan, KUHAP yang baru mengarah pada prinsip due process of law, yakni sistem hukum beracara yang diakui secara universal.
Prinsip tersebut mensyaratkan dua hal utama, yaitu perlindungan HAM dalam hukum acara serta kepatuhan aparat penegak hukum terhadap aturan yang melindungi HAM.
“Dua hal itu tergambar dalam KUHAP yang baru,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Selain itu, KUHAP juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan lanjut usia.
“Dalam KUHAP ditegaskan bahwa penyidik wajib melakukan asesmen untuk menentukan pendampingan dalam pemeriksaan. Bahkan, penuntut umum dilarang melakukan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia, serta tindakan tidak profesional. Jika dilanggar, penyidik atau penuntut umum dapat dipidana dan dikenai sanksi etik,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist./Humas)

