Pemerintah

Pemprov DKI Tegaskan Flyover Bukan Sekadar Atasi Macet, tetapi Selamatkan Nyawa di Perlintasan Kereta

Pembangunan jalan layang disebut sebagai amanat undang-undang untuk menghapus perlintasan sebidang dan menekan risiko kecelakaan fatal.

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga menegaskan bahwa pembangunan sejumlah jalan layang (flyover) di berbagai titik prioritas bukan semata-mata bertujuan mengurangi kemacetan, melainkan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan menghapus perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai masukan, saran, serta perhatian masyarakat terkait rencana pembangunan flyover di sejumlah lokasi di Jakarta.

Dinas Bina Marga menyatakan memahami kekhawatiran warga mengenai potensi kemacetan selama masa konstruksi maupun usulan agar penanganan lalu lintas dilakukan melalui rekayasa jalan dan penertiban angkutan umum.

Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa urgensi utama pembangunan flyover dan underpass saat ini adalah memitigasi risiko kecelakaan fatal sekaligus menghilangkan perlintasan sebidang yang selama ini menjadi titik rawan.

Seiring meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, baik Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, Kereta Api Jarak Jauh, maupun Kereta Api Bandara, pintu perlintasan kini semakin sering ditutup.

Kondisi tersebut tidak hanya memicu antrean kendaraan yang panjang, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, pembangunan flyover dipandang sebagai solusi permanen yang dipersiapkan pemerintah sebelum dilakukan penutupan total perlintasan sebidang di berbagai titik rawan.

Berlandaskan Amanat Peraturan Perundang-undangan

Dinas Bina Marga menegaskan bahwa pembangunan simpang tidak sebidang bukan sekadar kebijakan pemerintah daerah, melainkan amanat regulasi nasional mengenai keselamatan perkeretaapian.

Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 91 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.”

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pasal 75 yang menegaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, serta Pasal 76 ayat (1) yang mengatur bahwa perpotongan tersebut dapat dibangun di atas maupun di bawah jalur kereta api.

Selanjutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, Pasal 55 ayat (1), yang mewajibkan seluruh perlintasan sebidang paling lama lima tahun sejak peraturan berlaku untuk dipasang peralatan keselamatan, diubah menjadi flyover atau underpass, maupun ditutup apabila telah tersedia jalan alternatif atau setelah dilakukan rekayasa lalu lintas.

Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Selama Masa Konstruksi

Meski pembangunan infrastruktur tersebut berpotensi menimbulkan gangguan sementara terhadap arus kendaraan, Dinas Bina Marga memastikan seluruh proses konstruksi akan dilaksanakan dengan perencanaan matang guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat.

Selama pekerjaan berlangsung, Dinas Bina Marga akan berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menerapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas sesuai kondisi di lapangan.

Selain pembangunan fisik, pemerintah juga terus melakukan penataan lalu lintas melalui berbagai langkah nonfisik, seperti penertiban angkutan umum yang berhenti sembarangan, penataan fasilitas penyeberangan berupa pelican crossing maupun jembatan penyeberangan orang (JPO), serta optimalisasi pengaturan lampu lalu lintas.

Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Kajian

Dinas Bina Marga turut menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan masyarakat mengenai titik-titik kemacetan lain di Jakarta, seperti kawasan Daan Mogot, Cengkareng, hingga TB Simatupang.

Seluruh usulan tersebut, menurut Dinas Bina Marga, telah dicatat dan akan menjadi bagian dari kajian teknis pemerintah dalam merumuskan kebijakan penanganan kemacetan di masa mendatang.

Melalui pembangunan flyover dan underpass yang terencana, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menghadirkan sistem transportasi yang tidak hanya lebih lancar, tetapi juga lebih aman, sejalan dengan amanat regulasi nasional mengenai keselamatan perkeretaapian. (Red/Alz/Foto: Ist./DBM)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading