Sosok

Ketua PN Indramayu Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Usung Reformasi Perlindungan Korban TPPO

Bandung – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Dr. Yogi Dulhadi, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mengikuti Wisuda Program Doktor (S3) Gelombang II Tahun Akademik 2025/2026 Universitas Pasundan (Unpas) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026).

Gelar akademik tersebut diraih melalui disertasi yang mengusung gagasan pembaruan hukum pidana guna memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui mekanisme penyitaan harta pelaku.

Sebelum diwisuda, Yogi Dulhadi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penyitaan Harta Pelaku sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang” dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra Nomor 41, Kota Bandung, pada Selasa (18/11/2025).

Melalui penelitiannya, Yogi menyoroti masih lemahnya implementasi restitusi bagi korban TPPO di Indonesia.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini belum mampu menjamin pemulihan hak korban secara optimal karena penyitaan aset pelaku masih bergantung pada permohonan korban dan belum menjadi tindakan hukum yang dilakukan secara proaktif sejak tahap penyidikan.

Disertasi tersebut menawarkan perspektif baru dengan menempatkan penyitaan harta pelaku tidak semata-mata sebagai alat pembuktian dalam proses peradilan pidana, melainkan sebagai instrumen perlindungan korban untuk menjamin terlaksananya restitusi.

“Restitusi tidak boleh dipahami hanya sebagai ganti rugi materiil, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak korban secara menyeluruh yang mencerminkan keadilan substantif, tanggung jawab pelaku, dan kewajiban negara,” ujar Yogi Dulhadi.

Ia menjelaskan, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa praktik penyitaan aset yang selama ini berorientasi pada kepentingan pembuktian belum memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh hak restitusi sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

“Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penyitaan harta pelaku yang masih terbatas pada kepentingan pembuktian belum mampu menjamin pemulihan hak korban secara efektif,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Yogi melakukan kajian perbandingan dengan sistem hukum di Filipina, Amerika Serikat, dan Belanda. Dari perbandingan tersebut, ia menemukan bahwa penyitaan aset sejak tahap awal proses hukum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjamin pelaksanaan restitusi bagi korban.

Berdasarkan temuan tersebut, Yogi mengusulkan reformasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang tentang TPPO agar penyitaan aset dapat dilakukan secara otomatis dan menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum.

“Indonesia perlu membangun sistem hukum yang lebih proaktif dengan menjadikan penyitaan aset sebagai mekanisme wajib berbasis keadilan restoratif untuk memastikan restitusi benar-benar diterima oleh korban perdagangan orang,” tegasnya.

Gagasan yang diusung dalam disertasi tersebut menegaskan pentingnya orientasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana.

Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan secara nyata melalui mekanisme restitusi yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading