Politik

Seleksi Calon Hakim Agung 2026: 139 Peserta Lolos Administrasi, Lanjut Ujian Kualitas Awal Mei

Jakarta – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam keterangan resminya, KY menyatakan sejumlah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni seleksi kualitas.

Para peserta berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari hakim karier, akademisi, advokat, hingga pejabat di lingkungan peradilan.

Seleksi ini mencakup empat kamar di Mahkamah Agung (MA), yaitu kamar pidana, perdata, agama, serta Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.

Proses verifikasi berkas dilakukan secara ketat sebelum peserta dinyatakan memenuhi syarat administratif.

Secara keseluruhan, terdapat 139 peserta yang lolos administrasi dari empat kamar peradilan tersebut.

Rinciannya, 65 orang berasal dari kamar pidana, antara lain Albertina Ho, Bambang Myanto, Edward Simarmata, Fahmiron, Marsudin Nainggolan, Minanoer Rachman, Nirwana, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, dan Syamsul Arief.

Kemudian, sebanyak 28 peserta dari kamar perdata, di antaranya Albertus Usada, Bambang Hery Mulyono, Elyta Ras Ginting, Ifa Sudewi, I Made Sukadana, dan Sobandi.

Sementara itu, kamar agama diikuti 35 peserta seperti Andi Akram, Jakarsih, Muchlis, dan Sirajuddin Sailellah. Adapun kamar TUN khusus pajak diikuti 11 peserta, di antaranya Maftuh Effendi dan Mustamar.

Tahap selanjutnya berupa seleksi kualitas dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Mei 2026 di Jakarta Barat.

Dalam tahap ini, peserta akan menjalani serangkaian ujian, meliputi penulisan karya tulis di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.

Selain itu, peserta diwajibkan menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing. Hakim diminta melampirkan putusan, akademisi menyerahkan karya ilmiah, jaksa menyertakan surat tuntutan, sementara advokat wajib melampirkan dokumen gugatan atau pembelaan.

Seluruh dokumen tersebut harus disampaikan paling lambat Senin (27/4).

KY juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon, baik dari aspek integritas, kapasitas, maupun perilaku. Masukan dapat disampaikan secara tertulis hingga Jumat (5/6).

KY menegaskan, hasil seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi kualitas akan dinyatakan gugur secara otomatis.

Melalui proses ini, KY berharap dapat menjaring calon hakim agung yang berintegritas tinggi dan memiliki kompetensi mumpuni, guna memperkuat kualitas peradilan nasional. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *