HukumPeristiwa

Peradilan dan BI Perkuat Sinergi Berantas dan Musnahkan Uang Palsu

Jakarta – Perwakilan Pengadilan Negeri se-Indonesia menghadiri kegiatan pemusnahan Rupiah tidak asli yang diselenggarakan Bank Indonesia bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Ruang Chandra, Gedung Kebon Sirih, Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (13/5).

Kehadiran unsur peradilan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antar lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 09.45 WIB itu dihadiri Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali, Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Nunung Syaifuddin, Sekretaris Umum Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Mulyono, perwakilan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, serta para Ketua PN se-Indonesia.

Pengadilan Negeri Pontianak turut hadir melalui perwakilannya, Dr. Urif Syarifudin.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan dan doa bersama, penyampaian pernyataan pers, prosesi simbolis pemusnahan uang palsu, hingga sesi tanya jawab bersama awak media.

Panitia penyelenggara menjelaskan bahwa uang yang dimusnahkan berasal dari hasil klarifikasi atas laporan masyarakat terkait uang yang diragukan keasliannya, serta hasil pengolahan uang perbankan di BI.

“Dalam rangka mendukung pemberantasan Rupiah tidak asli, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan pemusnahan terhadap Rupiah tidak asli yang berasal dari hasil klarifikasi atas laporan uang yang diragukan keasliannya dari masyarakat dan pengolahan uang perbankan di Bank Indonesia,” demikian disampaikan panitia penyelenggara.

Dalam pernyataan resminya, pihak Bareskrim Polri menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas lembaga dalam memberantas peredaran uang palsu yang dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 252 laporan polisi terkait tindak pidana uang palsu. Pemusnahan kali ini disebut sebagai langkah nonyudisial untuk mencegah uang palsu kembali beredar di tengah masyarakat.

Proses pemusnahan tersebut juga telah memperoleh izin melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali menyampaikan bahwa jumlah uang Rupiah tidak asli yang dimusnahkan mencapai lebih dari 460 ribu lembar.

Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan cara diracik menggunakan alat peracik kertas.

Menurut Ricky, Indonesia juga terus menunjukkan capaian positif dalam pengelolaan Rupiah, termasuk melalui penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai perlakuan dan pengelolaan uang.

BI mencatat sebanyak 466.535 lembar uang Rupiah tidak asli dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Selain langkah represif, BI juga terus memperkuat langkah preventif dan edukatif melalui kampanye pengenalan ciri keaslian Rupiah, termasuk edukasi metode 3D dan 5J kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Umum Botasupal Brigjen Pol. Mulyono menegaskan bahwa peredaran uang palsu memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sosial masyarakat.

“Peredaran uang palsu berdampak luas secara perekonomian dan merupakan ancaman yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan bersama,” ujar Mulyono.

Ia menambahkan, Botasupal terus memperkuat koordinasi antar lembaga sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya uang palsu dan pentingnya mengenali ciri keaslian Rupiah.

Di sisi lain, Dr. Urif Syarifudin yang hadir mewakili PN Pontianak menilai keterlibatan lembaga peradilan dalam kegiatan tersebut memiliki makna strategis dalam menjaga legitimasi Rupiah di tengah masyarakat.

“Keikutsertaan PN Pontianak dalam kegiatan pemusnahan uang palsu ini merupakan bentuk dukungan nyata lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah,” kata Dr. Urif Syarifudin.

Kegiatan pemusnahan Rupiah tidak asli tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan uang palsu bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan BI, tetapi juga memerlukan dukungan lembaga peradilan serta partisipasi aktif masyarakat demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan kepercayaan publik terhadap Rupiah. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *