Kabupaten/KotaPeristiwa

Pemkot Depok Buka Akses bagi Pendatang, Tertib Administrasi Kependudukan Jadi Syarat Utama

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa wilayahnya terbuka bagi siapa pun yang ingin datang dan tinggal. Namun, di tengah jumlah penduduk yang telah mencapai sekitar 2 juta jiwa, setiap pendatang diminta tetap mematuhi ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Liziawati, dilansir portal berita.depok.go.id, Sabtu (28/03).

Menurutnya, hak setiap warga negara untuk memilih tempat tinggal telah dijamin dalam konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang (UU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Meski demikian, kewajiban administrasi tetap harus dipenuhi oleh setiap individu yang berpindah domisili.

“Depok terbuka bagi siapa saja. Namun kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,” ujar Mary.

Kepala Disdukcapil Kota Depok Mary Liziawati (tengah) menyapa warga yang mengurus dokumen kependudukan di MPP Kota Depok. (Foto: Diskominfo Depok)

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang datang ke Depok dengan tujuan menetap, diwajibkan mengurus proses pindah datang dan memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, pendatang yang bersifat sementara seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni rumah kos, diminta untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.

Menurut Kadis Dukcapil Kota Depok tersebut, status ini diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal di luar alamat sesuai KTP atau KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.

Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo), yakni platform layanan digital milik Pemerintah Kota Depok.

“Masyarakat cukup mengakses laman resmi, lalu mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP-el atau Kartu Identitas Anak (KIA)/akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar dari RT/RW setempat,” jelas Mary Liziawati.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi sekaligus mempermudah akses layanan publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pendidikan bagi masyarakat, termasuk yang tinggal sementara.

“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam memastikan pengelolaan data kependudukan yang akurat, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran. (Red/Mh/Foto: Ilustrasi/Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *