Gubernur Koster Izinkan Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung Dua Kali Sepekan
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (16/4).
Pertemuan ini digelar menyusul aksi damai Forkom SSB yang membawa ratusan truk sampah ke Kantor Gubernur Bali.
Aksi tersebut dipicu kebijakan pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026. Dalam aturan itu, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu, sehingga memicu persoalan bagi pengelola sampah swakelola.
Dalam pertemuan hampir dua jam tersebut, Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta agar TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan jenis sampah, sembari proses revitalisasi berjalan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi.
Kedua, Forkom SSB memohon agar Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan polemik pengelolaan sampah di Bali. Ketiga, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok massal pengangkutan sampah.
Senada, Sekretaris Forkom SSB I Wayan Tedi Brahmanca menegaskan bahwa aksi damai yang berlangsung sejak 23 Desember 2025 merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan Bali. Ia menilai keberadaan pengelola sampah swakelola telah membantu pemerintah dalam mengangkut sampah masyarakat dengan dukungan ratusan armada.
Forkom SSB juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pemilahan sampah. Namun di lapangan, sampah yang telah dipilah tetap tidak dapat dibuang baik ke TPA Suwung maupun ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah tidak bisa dibuang. Semua menolak dengan alasan overload. Lalu kami harus buang ke mana, padahal sampah di truk itu sudah dipilah,” ujar perwakilan Forkom SSB.
Sebagai solusi, mereka mengusulkan agar pembuangan sampah organik—baik basah maupun kering—kembali diizinkan ke TPA Suwung dengan frekuensi tiga kali dalam sepekan agar lebih ideal.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan pentingnya menjaga kualitas ekosistem alam Bali sebagai destinasi wisata dunia. Ia menyebut kelestarian lingkungan menjadi faktor utama dalam menjaga daya tarik Pulau Dewata.
Dalam kesempatan itu, Koster langsung berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Hasil komunikasi tersebut memutuskan bahwa pembuangan sampah organik diperbolehkan ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam seminggu hingga 31 Juli 2026.
“Barusan saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik ke TPA Suwung. Teknisnya nanti diatur oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali di lapangan. Ini solusi terbaik saat ini,” ujar Koster.
Selain itu, disepakati pula penyesuaian jam operasional truk sampah swakelola ke TPA Suwung, yang diperpanjang dari pukul 08.00 WITA menjadi hingga 20.00 WITA. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan pengangkut sampah, dengan catatan tidak ada kendala teknis di lapangan.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana (Pangdam IX/Udayana), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Komandan Resor Militer (Danrem) 163/Wirasatya, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali. (Gate 13/Foto: Ist./Diskominfo)

