Pemprov Bali Tetapkan Lokasi Pembangunan Turyapada Tower, Perkuat Bali Utara sebagai Pusat Teknologi dan Pulau Digital
Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan lokasi pembangunan Taman Teknologi “Turyapada Tower” Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Penetapan lokasi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 039/100/TimPersiapan/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, I Wayan Serinah.
Penetapan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bali Nomor 501/03-E/HK/2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Taman Teknologi Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Kabupaten Buleleng.
Dilansir portal baliprov.go.id, Senin (25/5), program strategis ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali dalam memperkuat infrastruktur teknologi informasi, telekomunikasi, pendidikan, serta pengembangan kawasan teknologi yang mendukung transformasi digital di Pulau Dewata.
Dalam dokumen pengumuman disebutkan bahwa pembangunan Turyapada Tower memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan komunikasi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah Bali Utara dan Bali Selatan, serta memperkuat kualitas infrastruktur informasi, komunikasi, dan teknologi di kawasan Bali Utara.
Selain itu, proyek tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah sekaligus mewujudkan visi Bali Smart Island dan Bali sebagai Pulau Digital.
Lokasi pembangunan berada di wilayah administratif Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Untuk mendukung pembangunan kawasan teknologi tersebut, Pemprov Bali menyiapkan kebutuhan lahan seluas 73.012 meter persegi.
Proses pengadaan tanah direncanakan berlangsung selama 344 hari kalender yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan pengadaan tanah, hingga penyerahan hasil pengadaan dan proses sertifikasi.
Tahap persiapan pengadaan tanah dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Selanjutnya, tahap persiapan pengadaan tanah selama 128 hari mencakup pembentukan tim verifikasi, pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik, penetapan lokasi pembangunan, hingga pengumuman resmi penetapan lokasi.
Tahap pelaksanaan pengadaan tanah diproyeksikan berlangsung selama 165 hari, meliputi inventarisasi dan identifikasi lahan, penilaian oleh tim appraisal, musyawarah bentuk ganti rugi, pemberian ganti rugi, validasi, penitipan ganti kerugian, hingga penyelesaian keberatan apabila ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap bentuk ganti rugi yang ditetapkan.
Sementara itu, tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dan proses pendaftaran atau sertifikasi direncanakan berlangsung selama 44 hari kalender.
Adapun pembangunan fisik Turyapada Tower dibagi dalam dua tahap utama, yakni tahap perencanaan (design stage) dan tahap pelaksanaan (build stage).
Pada tahap perencanaan akan dilakukan penyusunan desain dan perhitungan teknis secara menyeluruh terhadap sistem gondola, terminal gondola, area lobi, kawasan parkir, serta desain unit guest house. Seluruh proses perencanaan akan dilakukan secara paralel dengan persiapan lapangan dan koordinasi teknis lintas instansi.
Sedangkan pada tahap pelaksanaan akan mencakup pembangunan sistem gondola, termasuk tiang, rel, kereta, dan sistem penggerak, pembangunan terminal gondola, lobi gondola, serta fasilitas guest house. Pelaksanaan konstruksi akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas pekerjaan dan ketersediaan lahan hasil proses pengadaan tanah.
Pemprov Bali memperkirakan keseluruhan proses pembangunan berlangsung selama 370 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Rentang waktu tersebut mencakup tahapan desain, konstruksi, pengujian sistem, hingga proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Setelah pembangunan selesai, proyek akan memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari kalender guna memastikan keandalan, keselamatan, dan kinerja sistem yang dibangun.
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat atau pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan lokasi pembangunan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak pengumuman penetapan lokasi diterbitkan.
Pembangunan Turyapada Tower Komunikasi Bali Smart 6.0 Kerthi Bali diharapkan menjadi salah satu proyek strategis yang mempercepat transformasi digital, memperkuat konektivitas wilayah Bali Utara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi yang berkelanjutan di Provinsi Bali. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Diskominfotik))

