Politik

Ketua MA Tegaskan Pengawasan Humanis Bukan Berarti Permisif

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas), Senin (13/7/2026).

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Prof. Sunarto sekaligus menyampaikan arah kebijakan pengawasan internal yang akan menjadi landasan penguatan sistem pengawasan di lingkungan MA.

Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa pelantikan Kepala Bawas menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan di lingkungan MA beserta seluruh badan peradilan yang berada di bawahnya.

Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu menjamin penyelenggaraan peradilan yang objektif, adil, profesional, serta mampu membangun budaya kerja aparatur peradilan yang berintegritas, akuntabel, dan mendapat kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Bawas tidak hanya dituntut bersikap responsif dalam menindaklanjuti laporan maupun dugaan pelanggaran, tetapi juga harus mampu menjalankan fungsi pencegahan melalui pengawasan yang proaktif, sistematis, dan berorientasi pada pembinaan.

“Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” ujar Prof. Sunarto.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa pola pengawasan harus dilaksanakan secara humanis, objektif, transparan, dan terukur. Namun, pendekatan humanis tersebut tidak boleh dimaknai sebagai sikap yang memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.

“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Prof. Sunarto menambahkan, pengawasan yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga marwah, kehormatan, dan kredibilitas lembaga peradilan. Menurutnya, kualitas pengawasan memiliki hubungan yang erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Selain memperkuat mekanisme pengawasan konvensional, ia juga mendorong optimalisasi sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses pengawasan semakin efektif, efisien, transparan, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Di sisi lain, Prof. Sunarto menilai peran pengadilan tingkat banding sebagai voorpost MA perlu terus diperkuat. Dengan posisi tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama dapat dilaksanakan secara lebih cepat, lebih dekat, dan lebih efektif.

Penguatan fungsi pengawasan tersebut diharapkan mampu menjaga integritas aparatur peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. (Red/Mh/Foto: ist./Dandapala)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading