Sengketa Tanah Verponding 3323 di Cimahi, PT ADB Ajukan PK Kedua
Bale Bandung – Sengketa kepemilikan tanah sisa eigendom verponding Nomor 3323 seluas 2,9 hektare di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi Jawa Barat kembali bergulir.
PT Adhi Dharma BII (ADB) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (1/09/2025).
Dilansir situs resmi DANDAPALA, Kamis (20/11), perkara ini bermula dari gugatan PT ADB yang diwakili Direktur Utama (Dirut) Enrico Hartono dan terdaftar sejak (01/07/2021).
Gugatan tersebut diajukan terhadap PD Jati Mandiri, Indris Ismail, dan Juandri Bunadi. Selain itu, sejumlah ahli waris Ida Roosliah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga turut didudukkan sebagai Turut Tergugat.
Dalam gugatannya, PT ADB mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan peralihan hak dari Drs. Otong Suria Subrata, yang sebelumnya memperoleh hak tersebut dari R. Soma Wargadireja.
“Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah sengketa dan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian kutipan petitum dalam laman Sistem Informasi Pengadilan (SIP) PN Bale Bandung. Perusahaan juga meminta pembatalan seluruh peralihan hak yang bersumber dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2775 atas nama Ida Roosliah, termasuk puluhan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit karenanya.
Pemkot Cimahi Masuk Sebagai Pihak
Dinamika perkara bertambah ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengajukan intervensi pada gugatan bernomor 145/Pdt.G/2021/PN Blb. Langkah itu diambil untuk membela kepentingan PT Jati Mandiri, perusahaan daerah milik Pemkot Cimahi.
Majelis Hakim yang diketuai Nurhayati Nasution dengan anggota Idi Il Amin dan Kusman menerima permohonan intervensi tersebut. “Dapat diterima sebagai pihak dalam perkara aquo karena PT Jati Mandiri merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Cimahi,” demikian pertimbangan dalam putusan sela yang tercantum di SIP PN Bale Bandung.
Gugatan Ditolak di Semua Tingkatan
Pada pokok perkara, Majelis Hakim PN Bale Bandung menolak seluruh gugatan PT ADB. Hakim menilai penggugat tidak berhasil menunjukkan bukti sertifikat sah atas tanah sisa eigendom verponding 3323 tersebut.
Majelis juga menyatakan bahwa jual beli antara Rd Ida Roosliah dengan Idris Ismail dan Juandri Bunadi serta peralihannya ke PD Jati Mandiri telah memenuhi syarat hukum.
Pertimbangan itu merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 251 K/Sip/1958 yang menegaskan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi dan transaksi jual beli dianggap sah.
Upaya banding PT ADB tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui putusan Nomor 716/PDT/2022/PT BDG menguatkan putusan PN Bale Bandung.
Kasasi yang diajukan kemudian juga ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1150 K/Pdt/2024, yang dibacakan pada Selasa (28/05/2024) oleh Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Maria Anna Samiyati.
PK pertama yang diajukan perusahaan pun kembali kandas. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Samsul Ma’arif menolak permohonan PK tersebut pada (26/02/2025).
Setelah seluruh upaya hukum sebelumnya ditolak, PT Adhi Dharma BII kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK kedua di PN Bale Bandung.
Sengketa ini pun diperkirakan masih akan berlanjut dan menjadi perhatian publik, mengingat luas tanah dan lamanya proses hukum yang telah berlangsung sejak 2021. (Mh/Foto: Ist.dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
