MA dan KPK Gelar Pelatihan PRISMA, Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi Aparatur Peradilan
Bogor – Mahkamah Agung terus memperkuat agenda reformasi peradilan melalui penguatan integritas aparatur pengadilan. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, MA menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi para pimpinan pengadilan dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (18/5).
Program itu menjadi langkah strategis MA dalam membangun budaya kerja peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Dwiarso saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, penguasaan hukum saja tidak cukup bagi hakim maupun aparatur peradilan. Penegakan hukum yang berkeadilan, kata dia, harus disertai moralitas, tanggung jawab etik, dan komitmen menjaga marwah lembaga peradilan.
Dwiarso menjelaskan, MA juga terus memperkuat pengawasan internal melalui Badan Pengawasan MA guna memastikan perilaku hakim serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan tetap berjalan sesuai kode etik dan disiplin.
Ia menyebut penjatuhan sanksi disiplin terhadap sejumlah hakim sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi bukti bahwa pembenahan internal dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen mewujudkan badan peradilan yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, Dwiarso menekankan pentingnya internalisasi tujuh nilai utama MA yang meliputi kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, serta perlakuan setara di hadapan hukum.
“Nilai-nilai tersebut harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menilai penguatan integritas aparatur peradilan menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Menurut Ibnu, integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan.
“Integritas turut tercermin dari keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan,” ujar Ibnu.
Melalui program PRISMA, sebanyak 200 pimpinan Pengadilan Negeri (PN) dijadwalkan mengikuti pelatihan yang dibagi dalam lima gelombang.
Pada batch pertama yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026, sebanyak 39 peserta mendapatkan pembekalan mengenai budaya antisuap, pengendalian konflik kepentingan, penguatan karakter, hingga pendidikan antikorupsi.
MA dan KPK berharap sinergi tersebut mampu memperkuat ekosistem peradilan yang profesional, humanis, dan berintegritas, sekaligus menekan praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan. (Alz/Foto: Ist.)

