HukumPeristiwa

Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Muda, KONI Pusat Dorong Perlindungan Maksimal

Jakarta – Dunia olahraga nasional kembali menjadi sorotan menyusul dugaan kasus pelecehan terhadap atlet muda di Depok dan Cirebon. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dan mendorong langkah serius dari berbagai pihak, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Kasus di Depok dilaporkan terjadi di wilayah Sawangan, dengan korban seorang atlet di bawah umur. Orang tua korban telah membuat laporan resmi ke kepolisian dengan nomor LP/B/38/1/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Namun, hingga beberapa waktu setelah laporan dibuat, proses penanganan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu perhatian publik.

Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Kabupaten Cirebon dan melibatkan atlet berusia 13 tahun. Laporan resmi disampaikan oleh pihak keluarga kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada 4 Desember 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Senin (20/4/2026), aparat menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan kecaman tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan olahraga.

“Olahraga prestasi harus menjadi ruang yang aman bagi atlet untuk berkembang dan meraih prestasi. Tidak boleh ada tindakan yang merusak nilai-nilai tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran KONI di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga induk cabang olahraga untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan perlindungan maksimal bagi atlet, khususnya yang masih berusia muda.

“Perlindungan dan pengawasan atlet, baik saat latihan maupun saat mengikuti kompetisi, harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

KONI Pusat turut mendorong anggotanya untuk aktif mengawal proses hukum yang berjalan serta memberikan pendampingan kepada korban. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa.

Sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan olahraga yang aman, KONI Pusat membuka kanal pengaduan serta menyediakan dukungan, termasuk pendampingan psikologis bagi korban.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta memastikan dunia olahraga tetap menjadi ruang yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *