Komunitas

PN Gianyar Gandeng PERADI Denpasar, Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Gianyar – Pengadilan Negeri Gianyar (PN Gianyar) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Denpasar, Jumat (17/4).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Gianyar, Putu Endru Sonata, dengan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, bertempat di kantor PN Gianyar.

Kerja sama ini menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam proses peradilan.

Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa Posbakum merupakan fasilitas yang disediakan pengadilan untuk memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi, advis, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma.

Ketua PN Gianyar menegaskan bahwa Posbakum memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan peradilan yang inklusif. Ia menyebut, keberadaan layanan ini selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

“Kerja sama ini bukan hal baru, namun harus terus diperkuat. Posbakum telah membantu masyarakat, baik dalam pelayanan informasi maupun dalam proses persidangan, dan berjalan dengan sangat baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi layanan berperkara secara prodeo (gratis) agar masyarakat mengetahui haknya dalam memperoleh bantuan hukum tanpa biaya.

Penandatanganan MoU ini bertujuan menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, terkoordinasi, dan akuntabel di lingkungan PN Gianyar, dengan menjunjung prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dalam implementasinya, layanan Posbakum tidak hanya tersedia secara langsung di pengadilan, tetapi juga dapat diakses secara daring melalui program Sistem Informasi Konsultasi Afirmatif Virtual (SI-FIRAL).

Inovasi ini memungkinkan masyarakat, khususnya kelompok rentan dengan keterbatasan akses, tetap mendapatkan layanan hukum secara optimal.

Adapun ruang lingkup layanan Posbakum mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi dan advis hukum, bantuan penyusunan dokumen seperti gugatan atau permohonan, hingga penyediaan informasi mengenai organisasi bantuan hukum lainnya.

Seluruh layanan tersebut diberikan dengan prinsip cepat, efektif, dan bertanggung jawab.

PN Gianyar juga memastikan adanya standar pelayanan yang ketat bagi petugas Posbakum, termasuk larangan memungut biaya dari penerima layanan serta kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi pencari keadilan.

Melalui kerja sama ini, sinergi antara PN Gianyar dan PERADI diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh akses bantuan hukum secara layak dan bermartabat. (Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *