Pemerintah

Gubernur Koster Pimpin Langsung Penertiban Vila di Hutan Desa Pejarakan Buleleng

Buleleng – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmennya menertibkan pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembongkaran bangunan vila di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan langkah pembongkaran dilakukan untuk menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bangunan vila yang berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan tersebut dibongkar setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang dan Perizinan (Pansus TRAP) tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.

Selain persoalan pemanfaatan kawasan hutan, Koster mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.

Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk segera memulihkan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Pemulihan antara lain dilakukan melalui penanaman kembali di area yang telah digunakan untuk bangunan.

Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu juga diketahui belum mengantongi sejumlah perizinan penting.

Di antaranya, izin terkait penggunaan air bawah tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum tersedia dan belum terdapat izin resmi dari Dinas Perizinan.

Persyaratan lainnya berupa penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.

Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban pemanfaatan kawasan hutan sekaligus penegasan Pemerintah Provinsi Bali bahwa setiap pembangunan harus mengikuti tata ruang, ketentuan perizinan, serta aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading