Hukum

BNN Usulkan Larangan Total Rokok Elektrik

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape sebagai langkah antisipatif terhadap potensi meningkatnya penyalahgunaan zat berbahaya.

Dorongan tersebut disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar Rabu (9/9/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), serta Kantor Staf Presiden.

Masing-masing instansi menyampaikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk BNN yang memberikan perhatian khusus terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

BNN diwakili Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat. Dalam rapat tersebut, Aldrin mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 BNN telah menyita sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.

Menurut Aldrin, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

Ia menjelaskan, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berimplikasi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara.

Apabila tidak segera diantisipasi, kata Aldrin, negara berpotensi menghadapi konsekuensi yang lebih besar, mulai dari kebutuhan biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Namun, BNN menegaskan bahwa usulan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga. Artinya, larangan total rokok elektrik tersebut belum merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

BNN menyatakan akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang berbasis bukti dan data serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tata kelola rokok elektrik tidak hanya mempertimbangkan aspek perdagangan dan industri, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, serta perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan produk tersebut.

Dengan demikian, pembahasan lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu mengantisipasi perkembangan modus peredaran zat berbahaya sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (Red/Gate 13/Foto: Dok. BNN)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading