Hukum

Dukung Pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, MA Tambah Fitur di Empat Aplikasi Peradilan

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menambah, memperbaiki, dan mengoptimalkan sejumlah fitur pada empat aplikasi peradilan.

Pembaruan tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemberitahuan mengenai pembaruan aplikasi tersebut disampaikan Ditjen Badilum melalui surat Nomor 86/DJU.3/TI1.1.1/VI/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia.

Pembaruan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Nomor 221/BUA.6/TI1.1.1/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 mengenai hal yang sama.

Empat aplikasi yang mendapatkan penambahan dan optimalisasi fitur tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama, SIPP Tingkat Banding, aplikasi e-Berpadu, serta Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung Terintegrasi.

Pada SIPP Tingkat Banding, Ditjen Badilum menambahkan tujuh fitur. Pertama, notifikasi sidang pembacaan putusan untuk upaya hukum banding. Kedua, notifikasi penundaan sidang pembacaan putusan.

Ketiga, tanda tangan elektronik pada dokumen penetapan hari sidang pembacaan putusan. Keempat, fitur baru pada menu pemberitahuan. Kelima, informasi tanda terima dari terdakwa yang dikirimkan oleh penuntut umum.

Keenam, penambahan kolom untuk memasukkan kode pengguna, kata sandi, dan tautan pertemuan daring pada referensi ruang sidang. Ketujuh, kelengkapan data surat elektronik setiap Pengadilan Tinggi pada menu konfigurasi.

Sementara pada aplikasi e-Berpadu, ditambahkan fitur menu pemberitahuan putusan pada akun penuntut umum dan akun meja pidana.

Aplikasi tersebut juga kini memiliki fitur unggah dokumen tanda terima pemberitahuan sekaligus pengiriman dokumen ke Pengadilan Tinggi. Fitur ini digunakan dalam proses pemberitahuan dokumen dari penuntut umum kepada terdakwa melalui menu pemberitahuan.

Selain itu, e-Berpadu mendapatkan penambahan referensi Bundel B dalam upaya hukum kasasi, yang meliputi pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding, pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding apabila ada, penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding apabila ada, serta tanda terima pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan dari penuntut umum kepada terdakwa.

Integrasi Data Perkara

Pada SIPP Tingkat Pertama Peradilan Umum, ditambahkan empat jenis data yang berkaitan dengan proses pemberitahuan dalam upaya hukum banding.

Keempatnya meliputi pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding, pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding apabila ada, penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding apabila ada, serta tanda terima pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan dari penuntut umum kepada terdakwa.

Adapun pada SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi, pembaruan dilakukan melalui penambahan referensi Bundel B dalam upaya hukum kasasi.

Referensi tersebut mencakup pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan banding, pemberitahuan perubahan tanggal sidang pembacaan putusan banding apabila ada, penetapan hari sidang pemeriksaan tingkat banding apabila ada, serta tanda terima pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan dari penuntut umum kepada terdakwa.

Untuk memastikan implementasi pembaruan berjalan dengan baik, MA RI menyediakan sejumlah narahubung yang dapat dihubungi satuan kerja pengadilan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Narahubung tersebut terdiri atas Rian Andri Salam, S.Kom., MMSI., Kasubag Pengembangan Sistem Aplikasi; Yunawan Kurnia, S.Kom., MT., Kasubag Bimbingan Teknis; Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., MH., Kasubag Pengembangan Teknologi Informasi; Herru Semono, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Muda pada Bagian Pengembangan Sistem Informatika, Biro Hukum dan Humas; serta Roby Hidayat, S.T., M.H., Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Riau sekaligus Koordinator Team Development MA RI.

Melalui pembaruan tersebut, seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diminta melaksanakan penambahan dan optimalisasi fitur dengan sebaik-baiknya.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat integrasi administrasi perkara, kelengkapan dokumentasi, serta dukungan sistem elektronik dalam pelaksanaan upaya hukum kasasi di lingkungan peradilan umum, khususnya dalam menjalankan pedoman yang ditetapkan melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2026. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading