Dinas Bina Marga Ingatkan Modus Penipuan Pesanan Catering
Jakarta – Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat dan para penyedia jasa makanan, katering, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mewaspadai pihak yang mengatasnamakan pegawai maupun institusi Dinas Bina Marga untuk melakukan pemesanan konsumsi rapat dan souvenir.
Dinas Bina Marga menegaskan, seluruh pemesanan makanan atau konsumsi rapat dan souvenir yang berkaitan dengan kebutuhan kedinasan wajib dilakukan melalui sistem e-Order Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemesanan maupun transaksi secara langsung di luar mekanisme resmi tersebut tidak diperkenankan.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pihak yang menggunakan nama Dinar, Dinar Wati, Dinar Wendi, atau S. Dinar Weny dan mengaku sebagai pegawai Dinas Bina Marga. Pihak tersebut disebut menghubungi sejumlah penyedia jasa makanan dan katering untuk melakukan pemesanan konsumsi rapat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemesanan maupun menawarkan kerja sama katering sebagaimana informasi yang beredar.
“Kami menyampaikan informasi ini sebagai bentuk kewaspadaan bersama, khususnya bagi penyedia jasa makanan dan catering, termasuk UMKM, agar setiap transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan,” ujar Siti Dinarwenny.
Dinas Bina Marga meminta para penyedia jasa tidak langsung memenuhi pesanan apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan pegawai atau institusi Dinas Bina Marga di luar mekanisme e-Order.
Penyedia jasa juga diimbau melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi resmi Dinas Bina Marga untuk memastikan keabsahan informasi maupun pesanan yang diterima.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui WhatsApp Posko Dinas Bina Marga di nomor 021-3844444.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berharap kewaspadaan bersama tersebut dapat mencegah terjadinya transaksi yang tidak sah sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan nama institusi. (Red/Alz/Foto: Ist./DBM)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
