MA dan PERMAHI Bahas Kemandirian Anggaran, Perlindungan Hakim, dan Regenerasi Peradilan
Jakarta – Penguatan independensi peradilan tidak hanya bergantung pada kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kemandirian anggaran, jaminan keamanan bagi hakim, serta regenerasi sumber daya manusia di lingkungan peradilan juga menjadi aspek penting untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan kekuasaan kehakiman.
Sejumlah persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) di Ruang Mudjono, Gedung MA, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto. Turut mendampingi Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Yanto, serta jajaran Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan PERMAHI, Muhammad Afgan Ababil, menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat kelembagaan peradilan. Agenda yang dibahas mencakup dorongan terhadap alokasi anggaran mandiri bagi lembaga peradilan, peningkatan perlindungan hakim dari ancaman dan intervensi, pelibatan publik dalam penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), serta penerapan sistem meritokrasi dalam rekrutmen dan pengembangan karier hakim.
Menanggapi berbagai usulan itu, Dwiarso mengapresiasi perhatian mahasiswa hukum terhadap upaya menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem satu atap (one-roof system) sejak 2004 telah menempatkan pembinaan teknis, organisasi, dan administrasi peradilan di bawah kewenangan MA. Meski demikian, kemandirian anggaran masih menghadapi tantangan regulasi.
Menurut Dwiarso, independensi peradilan semestinya tidak berhenti pada kebebasan hakim dalam mengambil keputusan, tetapi juga mencakup kemampuan lembaga peradilan mengelola kebutuhan anggarannya dengan tetap mematuhi mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
“Kemandirian peradilan tidak hanya mencakup independensi dalam memutus perkara, melainkan juga kemandirian anggaran,” jelasnya.
Ia menilai, penetapan persentase tertentu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kebutuhan peradilan dapat dipertimbangkan sebagai salah satu opsi kebijakan.
Skema tersebut diharapkan memberikan ruang pengelolaan anggaran yang lebih mandiri bagi MA, termasuk untuk memenuhi kebutuhan operasional, penyediaan sarana dan prasarana pengadilan, hingga mendukung mobilitas dan mutasi hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Selain persoalan anggaran, Dwiarso turut menyoroti risiko keamanan yang dihadapi hakim ketika menjalankan tugas. Ancaman, intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik dinilai sebagai persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan memadai.
Ia menegaskan, kesejahteraan dan perlindungan hakim tidak semata-mata berkaitan dengan besaran penghasilan. Keduanya juga merupakan bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab konstitusional hakim, terutama bagi mereka yang bertugas di wilayah terluar dan terpencil.
Regenerasi hakim dan kebutuhan pengamanan pengadilan
Persoalan regenerasi hakim turut menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Yanto, mengungkapkan bahwa terhentinya rekrutmen hakim secara reguler selama belasan tahun berdampak terhadap ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Menurut Yanto, jumlah hakim di Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 9.000 orang, sedangkan kebutuhan idealnya mencapai 13.000 hingga 14.000 hakim.
Yanto menambahkan, MA bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim serta regulasi yang berkaitan dengan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Salah satu gagasan yang turut diperjuangkan adalah pembentukan petugas khusus pengamanan pengadilan atau judicial marshal. Kehadiran petugas tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kewibawaan persidangan sekaligus memberikan perlindungan kepada hakim serta aparatur peradilan dari berbagai ancaman dan gangguan keamanan.
Yanto menegaskan, “Salah satu gagasan yang didorong ialah pembentukan petugas khusus pengamanan pengadilan atau judicial marshal. Kehadiran petugas tersebut diharapkan dapat menjaga kewibawaan persidangan sekaligus melindungi hakim dan aparatur peradilan dari ancaman maupun gangguan keamanan.”
PERMAHI berpeluang berkontribusi dalam kajian kebijakan
Sementara itu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Adji Prakoso, memaparkan perbandingan kebijakan di sejumlah negara terkait kemandirian peradilan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah Filipina, yang memiliki pengaturan konstitusional mengenai perlindungan anggaran lembaga peradilan.
Adji juga membuka peluang bagi PERMAHI untuk berkontribusi dalam penyusunan kajian kebijakan atau policy brief yang nantinya dapat disampaikan kepada lembaga legislatif. Keterlibatan mahasiswa hukum tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai penguatan kelembagaan dan independensi peradilan.
Selain melalui kajian kebijakan, mahasiswa hukum juga dapat menyampaikan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi MA bersama DPN PERMAHI ini menjadi ruang dialog antara lembaga peradilan dan kalangan mahasiswa hukum untuk membahas berbagai tantangan dalam memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
Isu kemandirian anggaran, perlindungan keamanan hakim, regenerasi, serta partisipasi publik menjadi bagian dari pembahasan mengenai upaya menjaga integritas dan kewibawaan lembaga peradilan. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
