Politik

Kemnaker Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026, Pendaftaran Berlangsung hingga 22 November

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengumumkan pembukaan seleksi administratif calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2026. Proses seleksi dijadwalkan berlangsung mulai 9 Oktober hingga 22 November 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Nomor B-4.5/1877/HI.04.02/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), untuk meminta bantuan publikasi informasi pembukaan seleksi.

Pembukaan seleksi calon Hakim Ad Hoc PHI tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA RI Nomor 2204/DJU/KP1.1.3/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, yang sebelumnya memuat permohonan rekrutmen hakim ad hoc untuk lingkungan PHI.

Dilansir portal Dandapala, Sabtu (10/10/2026), dalam surat tersebut, Kemnaker meminta dukungan MA RI untuk menyebarluaskan informasi seleksi melalui kanal komunikasi resmi lembaga peradilan. Informasi yang perlu dipublikasikan meliputi pengumuman pembukaan seleksi, persyaratan, serta ketentuan pendaftaran dan pengusulan calon Hakim Ad Hoc PHI.

Sebagai bagian dari penyebarluasan informasi kepada masyarakat, Kemnaker juga menyediakan akses terhadap pengumuman dan ketentuan seleksi melalui laman resmi berikut:

http://sschphi.kemnaker.go.id

Calon peserta dapat mengakses laman tersebut untuk mempelajari persyaratan dan ketentuan pendaftaran maupun pengusulan calon Hakim Ad Hoc PHI selama periode seleksi berlangsung.

Pembukaan seleksi ini menjadi kesempatan bagi calon peserta yang berminat untuk mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, calon peserta perlu mencermati informasi resmi yang tersedia agar memahami persyaratan serta tata cara pendaftaran dan pengusulan.

Adapun surat permohonan publikasi yang menjadi dasar pemberitaan ini belum merinci persyaratan administratif secara lengkap maupun tahapan seleksi setelah proses administratif.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat ditelusuri melalui laman resmi yang telah disediakan Kemnaker. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading