BNN dan Polri Musnahkan 122 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi terpadu pemberantasan narkotika dengan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 122,86 hektare di sejumlah wilayah Provinsi Aceh.
Operasi yang melibatkan BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai pasok narkotika sejak dari sumber produksinya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.I.K., M.H., melalui siaran pers resmi BNN yang dirilis pada Senin (2/11/2026).
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers tersebut, petugas mengidentifikasi sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan perkiraan berat basah mencapai 93,225 ton.
Pemusnahan dilakukan secara bertahap melalui serangkaian penindakan di sejumlah kabupaten dengan melibatkan aparat penegak hukum di tingkat pusat dan daerah.
Selain memusnahkan tanaman ganja, petugas juga mengamankan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satu rangkaian operasi.
Penindakan tersebut ditujukan untuk mencegah hasil panen ganja masuk ke jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi ilegal.

Pemusnahan Dilakukan di Sejumlah Wilayah Aceh
Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan empat orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan kemudian berlanjut pada 31 Oktober 2026 di dua lokasi, yakni Desa Blang Meurande dan kawasan Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas memusnahkan ladang ganja dengan total luas sekitar 77 hektare melalui pembakaran.
Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai 115.500 batang.
Pada 1 November 2026, operasi dilanjutkan ke beberapa wilayah lainnya.
Di Kabupaten Bener Meriah, petugas mencabut sekitar 600 batang tanaman ganja dari lahan seluas 0,04 hektare.
Sementara itu, di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, petugas memusnahkan sekitar 1.050 batang tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas 0,7 hektare.
Penindakan juga dilakukan di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse, dengan pemusnahan sekitar 3.000 batang tanaman ganja dari lahan seluas dua hektare.
Di wilayah hukum Polres Aceh Timur, petugas mengamankan barang bukti dari lahan seluas sekitar 0,12 hektare yang diperkirakan ditanami 1.800 batang ganja.
Selanjutnya, pada 2 November 2026, tim gabungan kembali melaksanakan pemusnahan di lokasi lainnya dengan luas sekitar 25 hektare.
Dari lokasi tersebut, petugas memperkirakan terdapat sekitar 37.500 batang tanaman ganja yang menjadi sasaran pemusnahan.
Secara keseluruhan, rangkaian operasi tersebut menunjukkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas penanaman ganja ilegal di sejumlah wilayah Aceh.
BNN dan Polri Perkuat Pemberantasan dari Hulu
BNN dan Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap jaringan pengedar dan pelaku distribusi, tetapi juga menyasar sumber produksi yang menjadi bagian dari rantai pasok peredaran gelap.
Melalui pemusnahan ladang ganja, aparat berupaya mencegah tanaman tersebut dipanen, diolah, dan disalurkan ke jaringan peredaran narkotika.
Sinergi antara BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, dan Polda Aceh juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi penegakan hukum untuk menjangkau wilayah-wilayah yang teridentifikasi sebagai lokasi penanaman ganja.
Selain penindakan, BNN dan Polri menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas penanaman, produksi, maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya diimbau untuk menyampaikan informasi kepada aparat berwenang.
BNN menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 184 yang dapat dihubungi selama 24 jam setiap hari.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat mengidentifikasi aktivitas ilegal sejak dini sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Melalui operasi terpadu dan dukungan masyarakat, BNN bersama Polri berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika secara menyeluruh, mulai dari sumber produksi hingga jaringan peredarannya.
(Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
