Gubernur Koster Tegaskan WNA Wajib Hormati Hukum dan Budaya Bali
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus disertai kepatuhan terhadap hukum Indonesia serta penghormatan terhadap adat istiadat, tradisi, dan nilai budaya masyarakat setempat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan sejumlah dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Koster mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.
Koster secara khusus menyoroti peredaran video berkonten asusila yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem.
Ia menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya masyarakat Bali.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujar Koster.
Sebagai tindak lanjut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa.
Koster menegaskan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia, menghormati norma kesusilaan, serta menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Ia mengakui bahwa pariwisata merupakan salah satu sektor utama penopang perekonomian Bali. Namun, tingginya aktivitas wisatawan juga menghadirkan tantangan yang harus ditangani secara serius.
Tantangan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kesusilaan, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Menurut Koster, pembangunan pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas, keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan budaya Bali.
Karena itu, penguatan pengawasan orang asing dinilai perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga, Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat pertukaran informasi, pengawasan aktivitas orang asing, serta penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan keberadaan wisatawan mancanegara.
Koster menegaskan bahwa Bali tetap terbuka menerima wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, setiap pengunjung diharapkan menaati hukum dan menghormati kehidupan sosial serta budaya masyarakat setempat.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Imigrasi Ungkap Dua Kasus Menonjol
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan hasil penanganan dua kasus yang melibatkan WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian.
Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga direkam di wilayah Kabupaten Karangasem. Penanganan kasus tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Kasus kedua merupakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian setelah menemukan informasi mengenai peredaran video berkonten dewasa berdurasi sekitar 13 menit.
Video tersebut diduga direkam di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem dan melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis.
Berdasarkan hasil penelusuran, kedua WNA tersebut diidentifikasi masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.
Data keimigrasian menunjukkan keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Pihak imigrasi menduga video tersebut direkam selama masa kunjungan keduanya di Bali. Namun, konten tersebut baru diketahui diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, nama kedua WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) keimigrasian.
Pencantuman dalam sistem tersebut merupakan langkah pemantauan keimigrasian dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keduanya telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan.
Sebanyak 17 WNA Didetensi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan hasil operasi terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring atau online lending.
Aktivitas tersebut disebut memiliki target keuntungan mencapai ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.
Atas temuan tersebut, pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing dalam kondisi tertentu.
Sebanyak 17 WNA tersebut dilaporkan menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Proses tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan keimigrasian yang dilakukan sesuai kewenangan pejabat imigrasi dan prosedur hukum yang berlaku.
Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik melalui pemantauan siber maupun pemeriksaan langsung di lapangan.
Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan aktivitas WNA di Indonesia berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.
Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan terkoordinasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berkualitas, sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menghormati hukum serta nilai-nilai budaya masyarakat setempat.
(Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
