GANNAS Usulkan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPP GANNAS) mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya poin ke-7.
Usulan itu disampaikan Ketua Umum DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri, S.H. melalui surat Nomor 010/DPP-GANNAS/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Dalam suratnya, DPP GANNAS menilai penanggulangan narkotika telah menjadi salah satu prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita poin ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
GANNAS juga menyebut penanggulangan narkoba sebagai sasaran prioritas ke-4 program pemerintah. Menurut organisasi tersebut, kondisi di lapangan masih menunjukkan berbagai tantangan, mulai dari peredaran narkotika, penyelundupan lintas negara, hingga munculnya kawasan yang terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba.
DPP GANNAS berpandangan bahwa kompleksitas persoalan tersebut membutuhkan penguatan koordinasi dan perhatian strategis pada tingkat pemerintah pusat.
Dorong Koordinasi Lintas Sektor
Dalam usulannya, GANNAS menyoroti ancaman narkotika terhadap generasi muda dan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Organisasi tersebut menilai penanggulangan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan satu atau dua institusi, tetapi membutuhkan sinergi berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat.
Sejumlah institusi yang dinilai perlu diperkuat koordinasinya antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah.
DPP GANNAS menilai diperlukan representasi khusus yang dapat memberikan masukan strategis kepada Presiden terkait perkembangan dan penanganan persoalan narkotika secara berkelanjutan.
Karena itu, GANNAS mengusulkan agar Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika memiliki sejumlah tugas strategis. Di antaranya memberikan kajian, data, serta masukan langsung kepada Presiden mengenai kondisi dan peta permasalahan narkotika nasional.
Selain itu, staf khusus tersebut diusulkan menjadi penghubung koordinasi antara pemerintah pusat dengan BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam mempercepat pelaksanaan Asta Cita poin ke-7.
GANNAS juga mengusulkan agar fungsi tersebut mencakup pengawalan program pencegahan melalui edukasi di sekolah, perguruan tinggi, pesantren, dan desa; penguatan rehabilitasi berbasis masyarakat dan balai rehabilitasi; serta pengawalan program pemberantasan dan penutupan celah penyelundupan narkotika.
Dalam usulan tersebut, keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi antinarkoba juga dinilai penting. GANNAS menyatakan siap berperan melalui jaringan organisasinya yang berada di berbagai daerah.
Disebut Bukan Menambah Birokrasi
DPP GANNAS berharap pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika dapat menjadi bagian dari penguatan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
GANNAS menyebut pembentukan posisi tersebut bukan semata-mata untuk menambah struktur birokrasi, melainkan sebagai upaya memperkuat fungsi strategis Presiden dalam memperoleh informasi, kajian, serta koordinasi lintas sektor terkait persoalan narkotika.
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pemberantasan narkotika, DPP GANNAS menyatakan siap memberikan dukungan dan berdiskusi dengan pemerintah apabila diperlukan untuk membantu implementasi Asta Cita poin ke-7.
Usulan tersebut ditutup dengan harapan agar Indonesia dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas yang terbebas dari ancaman narkotika. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
