FORSIMEMA-RI Kecam Penyiraman dan Intimidasi di PN Pati, Dorong Penegakan Hukum Profesional
Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menyampaikan kecaman terhadap peristiwa penyiraman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.
FORSIMEMA-RI mendorong agar peristiwa tersebut ditangani secara serius, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris FORSIMEMA-RI, Ali Hanafiah, melalui siaran pers yang dirilis di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ali menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan, merendahkan martabat, atau berpotensi mengganggu independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, setiap peristiwa yang berkaitan dengan ancaman terhadap aparat peradilan perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peristiwa penyiraman dan intimidasi terhadap hakim maupun aparat peradilan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Kami mengecam tindakan tersebut dan mendorong agar penanganannya dilakukan secara tegas, profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ali.
Ia menyampaikan bahwa pengadilan merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Lembaga peradilan memiliki peran dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan, memperjuangkan hak, dan memperoleh kepastian hukum melalui proses yang independen serta tidak memihak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ali menegaskan pentingnya menjamin kebebasan hakim dari tekanan, ancaman, dan intervensi pihak mana pun. Independensi hakim merupakan unsur penting agar proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dapat berlangsung sesuai dengan hukum dan keadilan.
“Hakim harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, ancaman, ataupun intervensi dari pihak mana pun,” ujar pria yang akrab disapa Ali Simbo tersebut.
FORSIMEMA-RI berpandangan bahwa perlindungan terhadap hakim tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan terpeliharanya independensi kekuasaan kehakiman dan hak masyarakat untuk memperoleh peradilan yang adil.
Pada saat yang sama, perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga integritas. Hakim dituntut untuk senantiasa bersikap profesional, independen, jujur, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kewenangannya.
“Integritas hakim dan independensi peradilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hakim harus dilindungi dari intimidasi, tetapi pada saat yang sama wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan,” kata Ali.
FORSIMEMA-RI berharap aparat penegak hukum terkait dapat mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan perkara harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, menjamin proses hukum yang adil, serta memastikan setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Ali juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan dan memanfaatkan mekanisme resmi dalam menyampaikan kritik, keberatan, maupun pengaduan. Ia menegaskan bahwa kontrol publik terhadap putusan dan pelayanan pengadilan merupakan hal yang sah, sepanjang disampaikan sesuai ketentuan dan tidak disertai ancaman atau kekerasan.
“Kritik terhadap putusan atau pelayanan pengadilan merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara sah dan tidak disertai ancaman maupun kekerasan,” tuturnya.
FORSIMEMA-RI turut menekankan pentingnya peran masyarakat, insan pers, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Pers diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara independen, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta menjaga pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Ali menggarisbawahi, bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan di bawah tekanan dan independensi hakim tidak boleh dirusak oleh intimidasi. Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, dan integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Penegakan hukum yang objektif, perlindungan terhadap aparat peradilan, serta integritas seluruh unsur penegak hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkasnya.
FORSIMEMA-RI berharap penanganan peristiwa di PN Pati dapat berjalan sesuai hukum dan memberikan kejelasan berdasarkan fakta, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga independensi, kehormatan, dan integritas lembaga peradilan. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
