MUI Apresiasi Ketegasan Kapolri Tangani Polemik Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Anwar Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., atas respons cepat dan keterbukaan dalam menindaklanjuti kritik serta keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah Polri melakukan evaluasi terhadap jajaran terkait, termasuk menonaktifkan empat personel kepolisian dan mengganti pimpinan Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo.
Menurut KH Muhammad Anwar Iskandar, keputusan tersebut menunjukkan kesungguhan pimpinan Polri dalam mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pembenahan internal guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
“Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah merespons dengan terbuka terhadap saran, kritik, dan keluhan masyarakat terkait dengan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar KH Muhammad Anwar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih dan dukungan terhadap langkah evaluasi serta pergantian pejabat yang dilakukan Kapolri sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Menurutnya, kesediaan institusi kepolisian menerima kritik dan melakukan perbaikan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat hubungan dengan masyarakat.
“Apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari kesungguhan Kepolisian Republik Indonesia serta komitmennya dalam melaksanakan tagline yang selama ini dicanangkan oleh Kepolisian, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ungkapnya.
Empat Personel Diperiksa Propam Polri
Polemik tersebut bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan aparat gabungan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I.
Pelaksanaan penggeledahan kemudian menimbulkan keberatan dan keluhan dari kalangan santri, pengasuh, orang tua, serta keluarga besar pondok pesantren.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap empat personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Keempat personel tersebut adalah Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda FA, serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda RAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), menyampaikan bahwa keempat personel telah dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keluhan masyarakat serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi kepolisian.
Polri juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas keluhan serta dampak psikologis yang dirasakan para santriwati dan pengasuh pesantren.
Selain melakukan pemeriksaan internal, kepolisian menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.
Sementara itu, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah Staf Utama Operasi (Stamaops) Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari langkah evaluasi organisasi yang dilakukan pimpinan Polri menyusul berkembangnya persoalan di Sukoharjo.
Ketua Umum MUI Imbau Umat Tetap Tenang
Di tengah perkembangan perkara tersebut, KH Muhammad Anwar Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, untuk menjaga ketenangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban, stabilitas, persatuan, dan kesatuan masyarakat, sembari memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat tetap memiliki tempat penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi penyampaian dan tindak lanjutnya perlu dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang menjaga ketertiban dan stabilitas, menjaga persatuan dan kesatuan demi kebaikan kita semuanya,” tuturnya.
Ia juga berharap persoalan yang berkaitan dengan pondok pesantren dapat ditangani melalui langkah-langkah konstruktif dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Kementerian Agama.
“Kepada seluruh ormas Islam saya mohon untuk dapat mengendalikan diri, menjaga persatuan dan kesatuan, serta ketenangan di antara kita sekalian,” tegasnya.
Ketua Umum MUI berharap seluruh pihak mengedepankan sikap bijaksana, menahan diri, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap perkara pidana yang menjadi latar belakang penggeledahan dan pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian merupakan dua proses berbeda yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum masing-masing.
Langkah evaluasi dan pemeriksaan internal tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan prosedur kepolisian sekaligus memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Apresiasi MUI terhadap respons Kapolri menjadi bagian dari dorongan agar institusi kepolisian terus meningkatkan profesionalisme, keterbukaan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
Melalui penyelesaian yang objektif dan transparan, persoalan di Sukoharjo diharapkan tidak berkembang menjadi konflik sosial serta dapat menjadi momentum memperkuat hubungan antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat.
(Red/Gate 13/Foto: Ist./mui.or.id)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
