Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Sinergi dengan UNMAS Denpasar untuk Pendaftaran KI
Denpasar – Upaya peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melaksanakan audiensi dengan Universitas Mahasaraswati (UNMAS) Denpasar terkait pencatatan Hak Cipta, Rabu (7/1).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat UNMAS Denpasar dan menjadi bagian dari langkah strategis mendorong peningkatan pendaftaran KI, khususnya Hak Cipta dan Paten.
Audiensi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, dan dihadiri Rektor UNMASi, Wakil Rektor I, Kepala Bidang Pelayanan KI, staf Bidang KI, serta jajaran civitas akademika UNMAS.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Kemenkum Republik Indonesia (RI) dalam mendorong pencatatan karya cipta mahasiswa melalui Sentra KI perguruan tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan pelindungan hukum terhadap karya akademik mahasiswa agar memiliki kepastian hukum dan pengakuan negara.
Salah satu praktik baik yang disampaikan adalah integrasi pendaftaran KI ke dalam tahapan akademik, sebagaimana telah diterapkan oleh sejumlah perguruan tinggi di Makassar.
Model tersebut direncanakan akan diadaptasi di UNMAS Denpasar, di mana pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan sidang skripsi.
Dengan mekanisme ini, sertifikat Hak Cipta diharapkan dapat diserahkan bersamaan dengan ijazah pada saat wisuda.
Selain pencatatan Hak Cipta, audiensi juga membahas potensi pengembangan Paten, khususnya Paten Sederhana, seiring penetapan tahun 2026 sebagai Tahun Paten.
Pihak kampus diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengembangkan inovasi mahasiswa yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Paten.
Dalam diskusi juga dibahas kebijakan internal kampus terkait kewajiban publikasi ilmiah, di mana karya yang telah melalui proses seleksi akan diinventarisasi dan difasilitasi pendaftarannya sebagai KI.
Pihak universitas memaparkan capaian pendaftaran KI sepanjang tahun 2025, di antaranya tujuh permohonan Paten dengan tiga permohonan memperoleh insentif dari kementerian pusat.
Selain itu, terdapat empat permohonan Merek, dua di antaranya masih dalam proses pemeriksaan dan dua lainnya dinyatakan ditolak.
Saat ini, Sentra KI UNMAS berfokus pada pengelolaan Hak Cipta, Paten, dan Merek, serta merencanakan pengembangan layanan pendaftaran Desain Industri.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Bali I Wayan Redana menegaskan bahwa publikasi karya ilmiah saja belum memberikan kekuatan hukum yang optimal apabila tidak disertai pencatatan resmi sebagai KI.
“Pencatatan KI merupakan langkah strategis untuk melindungi karya akademik sekaligus membuka peluang pemanfaatan yang lebih luas, baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun pengembangan inovasi,” pungkasnya.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat semakin kuat, sehingga mampu meningkatkan jumlah pendaftaran KI sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pelindungan dan pemanfaatan KI bagi masyarakat. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

