Politik

Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Menkum Ingatkan Advokat Junjung Tinggi Etika Profesi

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026 menjadi momentum penting bagi profesi advokat.

Dalam konteks tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) agar senantiasa menjadikan etika profesi sebagai landasan utama dalam menjalankan tugasnya.

Pesan tersebut disampaikan Supratman saat pelantikan Pengurus HAPI periode 2025–2030 yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (09/01).

“Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang berkaitan erat dengan tugas advokat atau pengacara, yaitu mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Hal yang paling krusial untuk dijaga adalah etik,” kata Supratman.

Ia menegaskan, etika tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus terinternalisasi dalam jiwa dan pola pikir organisasi profesi advokat. Hal ini penting mengingat advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan dan penegakan hukum.

Menurut Supratman, advokat menjalankan fungsi yang luas, mulai dari layanan hukum litigasi hingga nonlitigasi, seperti pemberian konsultasi dan pendampingan hukum, serta berbagai upaya hukum lainnya yang bertujuan melindungi hak asasi manusia.

Dalam menjalankan peran tersebut, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi keharusan. Dengan kompetensi yang memadai, advokat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Advokat mewakili kepentingan hukum klien. Ia harus memastikan asas praduga tak bersalah ditegakkan, hak-hak orang yang didampingi terlindungi, tidak terjadi intimidasi, dan HAM berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya. (Gate 13/Foto: ist./Humas)

Lebih lanjut, Supratman mendorong HAPI untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum). Ia menilai, terdapat banyak program Kemenkum yang selaras dan membutuhkan peran aktif advokat dalam implementasinya.

Di antaranya adalah program bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini hadir di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Supratman juga menambahkan, bahwa Kemenkum membentuk Posbankum untuk menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum.

“Kita juga membina paralegal dan hakim juru damai desa, sehingga akses keadilan tidak hanya dinikmati masyarakat perkotaan, tetapi benar-benar dirasakan hingga ke pelosok negeri. Saya berharap HAPI ke depan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading