Komunitas

Trotoar Jakarta Masih ‘Dikuasai’ Parkir dan PKL, Dinas Bina Marga Gandeng Komunitas Disabilitas Benahi Akses Publik

Jakarta – Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembangunan trotoar di ibu kota tidak lagi sekadar mengejar estetika kota, tetapi juga menempatkan aspek inklusivitas sebagai prioritas utama di tengah masih maraknya penyalahgunaan trotoar oleh parkir liar, pedagang kaki lima hingga kendaraan bermotor.

Dalam setiap proses perencanaan dan pembangunan trotoar, Dinas Bina Marga kini rutin melibatkan komunitas penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, melalui kegiatan walking tour dan uji coba lapangan untuk memastikan fasilitas yang dibangun benar-benar dapat digunakan secara aman dan fungsional.

Kebijakan tersebut dijalankan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dan disebut telah menjadi prosedur tetap dalam pembangunan infrastruktur pedestrian di Jakarta.

Dinas Bina Marga menilai keberadaan guiding block, jalur landai (ramp), hingga fasilitas pendukung lainnya merupakan kebutuhan mendasar bagi penyandang disabilitas netra maupun pengguna kursi roda dan stroller.

“Trotoar bukan sekadar ruang jalan kaki, tetapi bagian dari hak akses publik yang harus dapat digunakan semua kalangan tanpa diskriminasi,” demikian komitmen yang ditegaskan Dinas Bina Marga.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan trotoar mengacu pada Surat Edaran Pedoman PUPR 07/P/BM/2023 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang penyediaan infrastruktur yang inklusif dan humanis.

Konsep tersebut sebelumnya telah diterapkan di koridor Sudirman–Thamrin dan akan diperluas ke sejumlah kawasan lain di Jakarta.

Namun di tengah upaya menghadirkan trotoar ramah disabilitas, Dinas Bina Marga menyoroti masih lemahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap fungsi trotoar sebagai ruang khusus pejalan kaki.

Foto: Ist./Bina Marga

Trotoar di sejumlah titik masih ditemukan digunakan untuk parkir kendaraan, lokasi berdagang, hingga akses kendaraan bermotor. Kondisi itu dinilai tidak hanya mengganggu keselamatan pedestrian, tetapi juga merusak fasilitas publik seperti guiding block yang sangat penting bagi penyandang disabilitas netra.

Dinas Bina Marga memperingatkan lemahnya pengawasan lintas instansi dapat menciptakan celah pembiaran yang dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Karena itu, koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya akan diperkuat guna memastikan fungsi trotoar tetap terjaga.

Selain penataan fisik, Dinas Bina Marga juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dan menghentikan praktik okupansi trotoar demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta. (Red/Alz/Foto: Ist./Bina Marga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *