Politik

Praktisi Hukum I Nyoman Adi Peri Usulkan Presiden Panggil Kapolri dan Jaksa Agung, Dorong Pembersihan Oknum Penegak Hukum

Jakarta – Menyikapi polemik yang berkembang adanya dugaan keterkaitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Praktisi Hukum I Nyoman Adi Peri menyampaikan pandangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menanggapi perkembangan isu tersebut, I Nyoman Adi Peri menilai Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto perlu segera memanggil Kapolri dan Jaksa Agung guna membahas langkah-langkah pembersihan terhadap oknum di lingkungan Polri maupun Kejaksaan yang diduga menyalahgunakan nama institusi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Harusnya dari dulu saling buka-bukaan. Yang disasar adalah oknum yang menggunakan nama institusi untuk mencari keuntungan dari perkara yang ditangani,” ujarnya.

Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) XLIII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun 2009 yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Narkoba Nasional (LSM GANNAS) itu menilai momentum yang terjadi saat ini justru menjadi kesempatan bagi Polri dan Kejaksaan RI untuk bersama-sama membersihkan oknum yang mencoreng nama institusi.

Menurut Nyoman Adi Peri, Presiden juga perlu memanggil Panglima TNI terkait keberadaan personel TNI yang berjaga di rumah yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Ia kemudian mengusulkan adanya mekanisme penanganan secara silang terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum di kedua institusi agar proses penegakan hukum berjalan lebih objektif dan independen.

“Misalnya, penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum yang merusak atau menggunakan nama institusi Polri dilakukan oleh Kejaksaan. Begitu juga sebaliknya, oknum yang menyalahgunakan nama institusi Kejaksaan, sebaiknya dilidik dan disidik oleh institusi Polri,” paparnya.

Menurutnya, Polri dan Kejaksaan RI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Karena itu, dinamika yang berkembang belakangan ini tidak semestinya dipandang sebagai bentuk persaingan antarlembaga, melainkan momentum untuk memperkuat integritas institusi melalui penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Nyoman Adi Peri juga mengajak Polri dan Kejaksaan RI untuk terus memperkuat komunikasi, menjaga soliditas, serta membangun kolaborasi yang konstruktif dalam menjalankan amanat negara.

“Menurut saya ini langkah yang sudah benar. Jadi, oknum yang menyalahgunakan nama institusi Polri untuk mengambil keuntungan melalui TPPU, pemerasan, maupun penyuapan diperiksa oleh Kejaksaan. Begitu juga oknum Kejaksaan yang menyalahgunakan nama institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan melalui TPPU, pemerasan, maupun penyuapan diperiksa oleh institusi Polri. Nah, ini harus menjadi perintah Bapak Presiden,” katanya.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokat juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukan dilandasi persaingan ataupun kebencian terhadap institusi mana pun, melainkan sebagai upaya memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga marwah lembaga negara.

“Jadi, Pak Kapolri dan Jaksa Agung tidak usah tersinggung. Ini adalah saran saya sebagai Alumni Lemhannas PPRA Angkatan 43 Tahun 2009. Menurut saya, ini metode yang paling efektif,” tandasnya.

Menurut Nyoman Adi Peri, sasaran utama dari usulan tersebut adalah oknum yang menyalahgunakan nama institusi Polri maupun Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan terhadap perkara yang sedang diproses maupun yang tidak sedang diproses.

“Kan fair, dong? Jadi saya minta Bapak Presiden segera mengundang dan memerintahkan Kapolri serta Jaksa Agung agar ada mekanisme saling silang. Oknum yang merusak nama institusi Kejaksaan diperiksa oleh Polri. Sebaliknya, oknum Polri diperiksa oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengusulkan agar dilakukan evaluasi berkala terhadap upaya pembersihan oknum di kedua institusi.

“Misalnya dievaluasi satu bulan, dua bulan, atau beberapa bulan. Kalau tidak bisa membersihkan oknum-oknum ini, ya harus dievaluasi jabatan Kapolri maupun Jaksa Agung,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Nyoman Adi Peri mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berpotensi memperlemah persatuan antarlembaga negara. Ia berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada seluruh aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugas secara independen, profesional, dan sesuai koridor hukum.

“Bagi masyarakat, yang paling penting adalah hadirnya kepastian hukum, rasa aman, dan pelayanan yang adil. Semua itu hanya dapat terwujud apabila seluruh institusi penegak hukum mampu berjalan beriringan dalam semangat pengabdian kepada bangsa,” pungkasnya. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading