Hukum

MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Razman tetap berlaku.

Perkara tersebut bermula pada 2022 ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Razman bersama Putri Iqlima Aprilia melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Kasus kemudian diproses hingga bergulir ke persidangan.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan maupun pencemaran nama baik secara berlanjut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Razman terbukti turut melakukan tindak pidana fitnah bersama-sama.

Dilansir portal Dandapala, Rabu (20/5), atas perbuatan tersebut, PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan kepada Razman Arif Nasution.

Vonis tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Namun, karena tidak menerima putusan itu, Razman mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Rabu (20/5).

Perkara kasasi tersebut terdaftar dengan nomor 5227 K/PID.SUS/2026 dan diperiksa oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Sementara itu, Putri Iqlima Aprilia yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta. (Red/Mh/Foto: Ilustrasi/Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *