Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar
Jakarta – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam dua penindakan yang berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Dua kasus tersebut menggunakan modus berbeda. Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, diselipkan dalam pakaian yang telah dimodifikasi, menggunakan metode body strapping, hingga disimpan dalam tas hand carry.
Sementara pada penindakan kedua, jaringan penyelundupan memanfaatkan jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling untuk membawa emas dan menyerahkannya kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia harus terus meningkatkan kemampuan menghadapi perkembangan modus penyelundupan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Purbaya.
Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry milik seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan. Hasil pemeriksaan menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas tersebut.
Saat pendalaman dilakukan, petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut mengungkap emas berbentuk silinder yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang dengan sejumlah penumpang lain dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang yang diduga memiliki keterkaitan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur serta emas yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Secara keseluruhan, pada penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dengan barang bukti 41 keping emas seberat 17,436 kilogram, dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp46 miliar.
Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Modus Kedua Libatkan Ground Handling
Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas melalui kawasan bandara.
Dalam kasus kedua, seorang staf ground handling diketahui membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Emas tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp17 miliar. Emas tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menkeu menegaskan, pengawasan kepabeanan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, serta sinergi lintas instansi dinilai menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan penyelundupan.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.
Menurut Purbaya, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi yang memiliki kewajiban kepabeanan dan ketentuan khusus.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Untuk pengembangan perkara sekaligus menelusuri asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KLI)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
