Hukum

Auren: Merek Bukan Sekadar Nama, Pemboncengan Reputasi Berisiko Hukum

Jakarta – Pemerhati Kekayaan Intelektual Auren Nanda Vrista mengingatkan pelaku usaha agar tidak menganggap merek sekadar nama atau identitas produk. Menurutnya, merek merupakan aset bisnis yang dibangun melalui investasi, promosi, kualitas produk, loyalitas konsumen, hingga reputasi yang membutuhkan waktu panjang untuk dibentuk.

Auren menilai persoalan menjadi serius ketika terdapat pihak lain yang menggunakan nama, identitas, atau unsur dominan yang memiliki kemiripan dengan merek yang telah lebih dahulu dikenal dan memiliki reputasi. Praktik semacam itu kerap disebut sebagai passing off atau pemboncengan reputasi.

“Ketika sebuah merek sudah dibangun bertahun-tahun, di dalamnya ada investasi, promosi, kualitas, loyalitas pelanggan, dan reputasi. Karena itu, ketika ada pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari reputasi tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar soal nama yang mirip, tetapi sudah menyangkut kepentingan hukum dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Auren.

Menurut Auren, perlindungan merek di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ia menjelaskan Indonesia pada prinsipnya menerapkan sistem first to file, yakni hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Namun, sistem tersebut tidak berarti setiap pihak bebas mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan dengan merek milik pihak lain.

“First to file bukan berarti siapa cepat dia menang tanpa batas. Ada pemeriksaan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pasal 21 UU Merek, misalnya, mengatur mengenai permohonan yang harus ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis,” jelasnya.

Auren mengatakan istilah persamaan pada pokoknya juga tidak dapat dimaknai hanya dengan menghitung jumlah huruf yang sama atau berbeda. Unsur dominan, bentuk, penempatan, cara penulisan, kombinasi unsur hingga persamaan bunyi dapat menjadi bagian dari penilaian.

Karena itu, menurut dia, perubahan satu atau beberapa huruf pada suatu merek tidak otomatis membuat penggunaan merek tersebut aman secara hukum.

“Jangan berpikir bahwa hanya karena satu huruf diubah kemudian otomatis tidak ada persoalan. Yang harus dilihat adalah keseluruhan karakter dan unsur dominannya serta apakah kemiripan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan atau asosiasi di tengah masyarakat,” katanya.

Iktikad Tidak Baik Jadi Persoalan Penting

Auren Nanda Vrista juga menyoroti aspek iktikad tidak baik dalam sengketa merek. Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur mengenai permohonan yang diajukan oleh pemohon yang patut diduga mempunyai maksud untuk meniru, mengikuti, atau membonceng ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta mengecoh atau menyesatkan konsumen.

Menurut Auren, unsur tersebut penting karena pemboncengan reputasi pada dasarnya berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan reputasi yang telah dibangun pihak lain.

“Kalau seseorang mengetahui ada merek yang sudah terkenal, kemudian dengan sengaja membuat identitas yang sangat mendekati merek tersebut agar konsumen mengira ada hubungan, afiliasi, lisensi atau kerja sama, tentu persoalannya menjadi berbeda. Di situ aspek iktikad tidak baik harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktik penyelesaian sengketa, persoalan merek tidak semestinya dilihat secara tekstual semata. Kondisi pasar, karakteristik barang atau jasa, tingkat pengenalan merek, unsur dominan serta bukti mengenai penggunaan atau pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari penilaian.

Karena itu, Auren mengingatkan pelaku usaha agar melakukan pemeriksaan merek sebelum meluncurkan produk maupun mengajukan pendaftaran.

“Pelaku usaha sebaiknya melakukan due diligence terlebih dahulu. Jangan sampai sudah mengeluarkan biaya besar untuk promosi, kemasan dan pemasaran, ternyata mereknya bermasalah karena mempunyai kemiripan dengan merek pihak lain,” katanya.

Ada Jalur Perdata dan Pidana

Menurut Auren, pemilik merek terdaftar memiliki instrumen hukum apabila haknya dilanggar. Dalam ranah perdata, Pasal 83 UU Merek memberikan dasar bagi pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan atau jasa sejenis.

Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi dan atau penghentian seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang melanggar hak.

Selain jalur perdata, UU Merek juga memuat ketentuan pidana. Pasal 100 mengatur ancaman pidana terhadap penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya untuk barang dan atau jasa sejenis. Sementara Pasal 102 mengatur pihak yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Artinya, perlindungan merek tidak berhenti pada persoalan pendaftaran. Dalam kondisi tertentu, penggunaan merek tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik melalui mekanisme perdata maupun pidana,” ujar Auren.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Kemiripan nama tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan pelanggaran. Penilaian harus mempertimbangkan ketentuan hukum, jenis barang atau jasa, bentuk penggunaan, persamaan pada pokoknya, serta unsur-unsur lain yang relevan.

Belajar dari Sengketa Merek

Auren menyebut sejumlah polemik merek yang pernah menjadi perhatian publik menunjukkan bahwa persoalan merek dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika terdapat kemiripan identitas dan potensi pemboncengan reputasi.

Salah satu yang pernah mencuat adalah polemik penggunaan nama WARKOPI yang dikaitkan dengan merek WARKOP DKI. Menurutnya, kasus tersebut memberikan pelajaran bahwa penggunaan identitas yang memiliki kemiripan dengan merek yang telah dikenal luas perlu dilakukan secara hati-hati.

“Yang harus dipahami adalah setiap kasus mempunyai karakteristik masing-masing. Kita tidak bisa mengatakan semua nama yang mirip pasti melanggar. Yang harus diperiksa adalah hak yang terdaftar, kelas barang atau jasanya, unsur dominan, cara penggunaan, serta ada atau tidaknya potensi kebingungan dan iktikad tidak baik,” jelasnya.

Menurut Auren, pemilik merek juga tidak seharusnya bersikap pasif setelah memperoleh sertifikat merek. Pengawasan terhadap penggunaan merek di pasar tetap diperlukan untuk mendeteksi sedini mungkin apabila terdapat pihak yang menggunakan identitas yang berpotensi melanggar hak.

Selain itu, terdapat mekanisme keberatan pada tahap pengumuman permohonan merek serta mekanisme gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga apabila suatu merek telah terdaftar tetapi terdapat alasan hukum yang dapat digunakan untuk menggugat pendaftarannya.

Auren menilai kesadaran hukum mengenai merek perlu terus ditingkatkan seiring berkembangnya ekonomi kreatif dan meningkatnya nilai ekonomi sebuah merek.

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk membangun identitas bisnis sendiri daripada mencoba mengambil keuntungan dari reputasi pihak lain.

“Membangun merek itu maraton. Ada modal, kreativitas, promosi, konsistensi dan kepercayaan konsumen yang dibangun bertahun-tahun. Jangan menjadikan perubahan satu huruf atau sedikit modifikasi sebagai jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan dari reputasi merek orang lain,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan merek pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan kepentingan pemilik usaha, tetapi juga memberikan kepastian bagi konsumen agar tidak mudah terkecoh oleh identitas produk atau jasa yang menyerupai merek lain.

“Yang dilindungi bukan hanya nama atau logonya. Di belakang sebuah merek ada reputasi, kepercayaan konsumen, investasi dan kerja keras. Karena itu, merek terdaftar harus dihormati dan digunakan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Auren. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading