Peristiwa

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kelahiran Israel

Denpasar – Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali.

Dalam penindakan terbaru, Imigrasi mendeportasi BR, warga negara (WN) Lithuania kelahiran Israel, setelah ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

BR diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai akun @aelexav yang menyinggung keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Penindakan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan verifikasi terhadap informasi aktivitas The Bali Dream yang juga beredar di medsos.

Petugas melakukan pemeriksaan melalui data keimigrasian serta sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System).

Dari pemeriksaan tersebut, dua orang yang muncul dalam informasi media sosial (medsos), yakni SG (30) dan AC (28), diketahui merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel dan telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan kemudian diarahkan terhadap The Bali Dream, yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Dari hasil pendalaman, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan The Bali Dream diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.

Petugas kemudian menemukan bahwa BR menggunakan izin tinggalnya untuk menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan setiap informasi mengenai aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. BR juga dikenai penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang.

BR dipulangkan melalui penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok, kemudian menuju Frankfurt dan Vilnius.

Hingga proses pemeriksaan selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor atau tempat usaha fisik The Bali Dream di Indonesia.

Dirjen Imigrasi: WNA Wajib Hormati Hukum Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan kondusif.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.

Menurutnya, kebijakan pengawasan dan penindakan keimigrasian berorientasi pada kepentingan bangsa dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.

Langkah Imigrasi Ngurah Rai dalam kasus tersebut juga memperoleh respons positif dari sejumlah warganet. Respons itu menjadi bagian dari perhatian masyarakat terhadap pentingnya pengawasan aktivitas orang asing di Bali.

Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan akan terus diperkuat dengan tetap mengedepankan profesionalisme, ketegasan, dan kepastian hukum. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading