BNN RI Bongkar Sindikat Vape Etomidate Jaringan Malaysia, 170 Cartridge Disita dan Dua WNA Diburu
Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memukul jaringan narkotika internasional.
Sindikat penyelundupan vape (rokok elektrik) yang mengandung zat anestesi Etomidate dari Malaysia berhasil dibongkar dalam operasi gabungan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Jumat (31/7/2026), aparat mengungkap modus baru penyelundupan narkotika yang memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik (vape).
Cartridge vape berisi Etomidate diselundupkan melalui jalur laut ilegal (pelabuhan tikus), kemudian dikemas ulang bersama berbagai jenis narkotika sebelum diedarkan ke pasar gelap.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen. Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.I.K., M.H., Direktur Narkotika BNN RI, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, S.Sos.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, yang berhasil membangun pertukaran informasi intelijen hingga penindakan terpadu terhadap jaringan tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru,” ujarnya.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang diduga beroperasi lintas negara.

Pada Selasa (28/7/2026), tim gabungan menggerebek empat lokasi berbeda di Kota Batam dan menangkap sejumlah pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Lokasi pertama berada di Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Di lokasi ini petugas mengamankan tersangka berinisial BAP beserta dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk oranye mengandung narkotika jenis MDMA.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi, Batam, tempat petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Dari lokasi tersebut diamankan satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina.
Penggeledahan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering, yang menjadi tempat penyimpanan barang milik tersangka TFS. Di lokasi itu ditemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, berikut alat hisap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
Sementara di rumah kos kawasan Batu Ampar, tim mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA. Barang bukti yang ditemukan antara lain 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan kering dan sachet, metamfetamina, ekstasi, ketamin, 86 tablet Happy Five (H5), alat hisap sabu, serta alat press plastik.
Dari keseluruhan operasi tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa:
- 1.076,18 gram serbuk MDMA;
- 50 gram metamfetamina;
- 10 butir ekstasi;
- 170 cartridge vape berisi Etomidate;
- 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram;
- 86 tablet psikotropika Happy Five (H5);
- 25,6 gram ketamin;
- 88 perangkat vape elektrik;
- 9 set alat hisap sabu (bong);
- 3 alat press plastik;
- 6 timbangan digital; serta
- satu paket kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB).
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terstruktur, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga distribusi narkotika.
Cartridge vape yang telah berisi cairan Etomidate maupun botol vial Etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut ilegal guna menghindari pemeriksaan aparat.
Setelah tiba di Batam, para pelaku menyamarkan barang haram tersebut dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan ringan maupun produk sachet. Kemasan kemudian dipress kembali menggunakan alat khusus sehingga tampak seperti produk asli dan sulit dideteksi.
BNN RI menilai modus tersebut menunjukkan kemampuan sindikat narkotika dalam beradaptasi dengan perkembangan gaya hidup masyarakat, termasuk memanfaatkan meningkatnya penggunaan rokok elektrik sebagai media penyelundupan dan distribusi narkotika.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim gabungan masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti, pendalaman peran masing-masing tersangka, serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, penyidik masih memburu dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia sebelum diolah dan diedarkan di Indonesia.
Terancam Hukuman Mati
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati, disertai pidana denda mulai Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
BNN RI menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta seluruh aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, guna menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus peringatan bahwa sindikat narkotika terus mengembangkan modus operandi baru yang semakin kompleks sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga dan dukungan aktif masyarakat untuk memutus mata rantai peredarannya. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

