Hukum

BNN Sita 14,6 Kg Ganja dari WN China di Soekarno-Hatta

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram yang disita dari kasus dugaan penyelundupan narkotika melibatkan seorang warga negara (WN) China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Rachmad Iswan Nusi, S.I.K., M.H., dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (17/9/2026), menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara dengan tersangka berinisial ZG alias A.

Tersangka diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kasus tersebut terungkap setelah BNN memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari pemeriksaan ditemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja.

Foto: Ist./Humas

Pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC. Hasil tersebut kemudian diperkuat melalui pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang memastikan barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja.

Dengan asumsi penggunaan 3 gram ganja per orang, barang bukti sebanyak 14.616,5 gram tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi yang berasal dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.

Atas dugaan perbuatannya, ZG alias A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus langkah BNN untuk mencegah narkotika yang telah disita kembali beredar dan disalahgunakan.

BNN menegaskan upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika serta perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading